Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
99-K/PM.III-12/AD/V/2026 1.I Wayan Mana, S.H.
2.Dedi Noviadi, S.H.
Kris Purnomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 99-K/PM.III-12/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/174/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H.
2Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kris Purnomo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/72/K/AD/IV/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Pangdivif 2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/46/IV/2026 tanggal 7 April 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Kris Purnomo

Pangkat, NRP                :    Prada, 1722112010010620

Jabatan                            :    Ta Satlak 2 Unit 1 Satlakpom II

Kesatuan                         :    Denpom Divif 2 Kostrad

Tempat, tgl lahir             :    Tuban, 6 Desember 2001

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Asrama Militer CPM Tawangsari No. 01 Rt. 006 Rw. 008 Kel. Turirejo Kec. Lawang Kab. Malang

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Satu bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Empat belas bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Denpom Divif 2 Kostrad Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Denpom Divif 2 Kostrad Malang dengan pangkat Prada NRP 1722112010010620;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denpom Divif 2 Kostrad Malang tanpa ijin yang sah dari Dandenpom Divif 2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 1 Desember 2025 yang diketahui oleh Serma Tofa Subiyantoro (Saksi-1) dan Serda Roland Mario Amuwesely (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, karena Terdakwa mempunyai hutang;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kesatuan, di tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa, ke tempat pelayanan transportasi umum di Kab. dan Kota Malang, di daerah Blitar, Trenggalek, Tulungagung serta menghubungi orangtua Terdakwa namun belum diketemukan keberadaannya, kemudian Dandenpom Divif 2 Kostrad selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/84/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/I/2026/Idik, tanggal 14 Januari 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denpom Divif 2 Kostrad Malang tanpa ijin yang sah dari Dandenpom Divif 2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2026 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut;
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer; dan
  8. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa pernah melakukan THTI dan perkaranya sudah diputus oleh Dilmil III-12 Surabaya sesuai Petikan Putusan  nomor 124-K/PM.III-12/AD/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor AMKHT/124-K/PM.III-12/AD/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 serta sudah menjalani hukuman di Lemasmil Surabaya selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo  ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Tofa Subiyantoro

                        Pangkat, NRP              :    Serma, NRP 31960178380876

                        Jabatan                          :    Danunit 1 Satlakpom III

                        Kesatuan                       :    Denpom Divif 2 Kostrad                    

                        Tempat, tanggal lahir  :   Jombang, 11 Agustus 1976

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer CPM Tawangsari No. 01 Rt. 006 Rw. 008 Kel. Turirejo Kec. Lawang Kab. Malang

 

                        Saksi-2

                        Nama lengkap              :   Roland Mario Amuwesely

                        Pangkat, NRP              :    Serda, NRP 21210177980701

                        Jabatan                          :    Baops

                        Kesatuan                       :    Denpom Divif 2 Kostrad                    

                        Tempat, tanggal lahir  :   Belu, 30 Juli 2001

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Kristen Protestan

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer CPM Tawangsari No. 01 Rt. 006 Rw. 008 Kel. Turirejo Kec. Lawang Kab. Malang                     

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).      Berupa surat :

a)         2 (dua) lembar daftar absensi Satlakpom II Denpom Divif 2 Kostrad bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026;

b)    1 (satu) bendel Petikan Putusan  dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 124-K/PM.III-12/AD/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor AMKHT/124-K/PM.III-12/AD/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya

                        2).       Berupa Barang :

                                    -      Nihil.

                         

 

                                                                  Sidoarjo, 14 April  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

Dedy Noviadi, S.H.

                 Mayor Chk NRP 110800090751181

Pihak Dipublikasikan Ya