Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
76-K/PM.III-12/AL/IV/2026 Dedi Noviadi, S.H. Indra Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu-Lintas
Nomor Perkara 76-K/PM.III-12/AL/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/146/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/58/K/AL/IV/2026
Tempat Kejadian Sidoarjo Pasal Dakwaan Primair : Pasal 310 ayat (3) UU RI UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Pasal 474 ayat (2) jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair : Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Pasal 474 ayat (1) jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Selasa, 10 Mar. 2026 Penyidik Militer POM LANTAMAL V SURABAYA
Nomor Skeppera Kep/38/III/2026 Nomor BAP Penyidik Militer BP-01/V-2/I/2026
Pejabat Skeppera Dankodaeral V Tanggal BAP Penyidik Jumat, 30 Jan. 2026
Tanggal Surat Dakwaan Rabu, 01 Apr. 2026
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Indra Gunawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/58/K/AL/IV/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Dankodaeral V selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/38/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Indra Gunawan

Pangkat, NRP                :    Kapten Laut (PM), 19139/P

Jabatan                            :    Pama Denma Kodaeral V

Kesatuan                         :    Denmako Kodaeral V

Tempat, tgl lahir             :    Sabang, 12 September 1971

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Jambangan Gg II A No.4 RT.02 RW.02 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Kota Surabaya

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

Primair :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal Lima bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh limaa, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di di Jl. Raya Jambangan RT 12 RW 05 Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo tepatnya didepan Toko Hijab Store Dimar Collection Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “ dengan cara sebagai berikut  :  

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 1993/1994 melalui pendidikan Secaba Milsuk Angkatan XII di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda (PM), kemudian ditempatkan di KRI Teluk Semangka-512 Satfib Koarmada II,  pada tahun 2007/2008 mengikuti pendidikan Diktukpa Angkatan XXXVII di Kodiklatal Surabaya dan lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (PM), selanjutnya ditempatkan di Denpomal Lanal Tual, pada tahun 2022 dipindah tugaskan di Pom Kodaeral V, selanjutnya pada tahun 2025 dipindahtugaskan di Denmako Kodaeral V sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Laut (PM)  NRP 19139/P;

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 Terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih Nopol. AE 8094 FC , sekira pukul 15.00 Wib pada saat mobil yang dikemudikan Terdakwa melaju dari arah Barat ke arah Timur di Jl. Raya Jambangan RT 12 RW 05 Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo tepatnya didepan Toko Hijab Store Dimar Collection melihat didepan mobil Terdakwa ada 3 (tiga) orang anak sedang mengendarai sepeda gayung dengan posisi berbanjar, selanjutnya mobil yang Terdakwa kendarai akan menyalip/mendahului 3 (tiga) orang anak bersepada gayung tersebut dengan posisi mobil kearah kanan sedikit dan pada saat Terdakwa menyalip/mendahului anak bersepeda tersebut anak yang bersepeda paling belakang yaitu Sdr. Raffi Oktafiano posisi sudah berjajar dengan anak bersepeda yang ada didepannya, kemudian body samping mobil pick up yang Terdakwa kemudikan menyerempet sepeda gayung Sdr. Raffi Oktafiano, selanjutnya Sdr. Raffi Oktafiano terjatuh di aspal jalan lalu Terdakwa menepikan kendaraannya dan berhenti, kemudian Terdakwa  turun dari mobil dan mengecek kebelakang mobil dan melihat Sdr. Raffi Oktafiano/korban sudah terbaring dijalan dan dari badannya mengalir darah sedangkan posisi sepeda gayung berada di samping kiri depan tubuh Sdr. Raffi Oktafiano, kemudian datang para  warga untuk melihat kejadian tersebut dan mengamankan Terdakwa agar tidak melarikan diri dengan mengambil kunci mobil pick up ;
  2. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib Sdr. Agus Prabowo (Saksi-1) orangtua Sdr. Raffi Oktaviano saat sedang mencari Sdr. Raffi Oktaviano mendapat informasi dari tetangga Saksi-1 jika ada anak kecil mengalami kecelakaan di jalan raya Jambangan RT. 12 RW.05 Ds. Jambangan  Kec. Candi Kab. Sidoarjo lalu Saksi-1 mendatangi lakasi kejadian tersebut dan melihat Sdr. Raffi Oktaviano tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari telinganya lalu Saksi-1 meminta tolong untuk mengantar ke rumah sakit, selanjutnya warga meminta Terdakwa mengantarkan Sdr. Raffi Oktaviano kerumah sakit dan memberikan kunci kontak mobil pick up Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi-1, Sdr. Achmad Kusaeri (Saksi-2), Sdr. Sholeh membawa Sdr. Raffi Oktaviano ke RSUD R.T Notopuro Sidoarjo, setelah sampai di UGD RSUD Sidoarjo Sdr. Raffi Oktavian dilakukan penanganan dirumah sakit, selanjutnya Saksi-2 menyerahkan Terdakwa ke Satlantas Polresta Sidoarjo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan karena Terdakwa sebagai anggota TNI AL sehingga perkara Terdakwa di limpahkan ke Pom Kodaeral V;
  3. Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi jalan beraspal, cuaca cerah dan lalu lintas sepi  dan Sim A umum Terdakwa sudah mati sejak tahun 2014;
  4. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr. Raffi Oktaviano umur 8 (delapan) tahun mengalami benjolan lunak dengan diameter kurang lebih lima sentimeter di bagian kepala, cairan darah keluar dari kedua lubang hidung, cairan darah keluar dari dalam mulut, robek dengan tepi luka tidak rata sudut tumpul dasar luka selaput otak jika dirapatkan berbentuk garis di bagian dagu, patah tulang tertutup pada lengan kanan tulang hasta sepertiga atas akibat kekerasan  tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD R.T Notopuro Sidoarjo tanggal 5 Agustus 2025 ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Evi Diana Fitri, S.H., Sp.F Nip. 19721108200212207.    

Subsidair:

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal Lima bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh limaa, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di di Jl. Raya Jambangan RT 12 RW 05 Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo tepatnya didepan Toko Hijab Store Dimar Collection Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan  dan atau barang “ dengan cara sebagai berikut  :  

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 1993/1994 melalui pendidikan Secaba Milsuk Angkatan XII di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda (PM), kemudian ditempatkan di KRI Teluk Semangka-512 Satfib Koarmada II,  pada tahun 2007/2008 mengikuti pendidikan Diktukpa Angkatan XXXVII di Kodiklatal Surabaya dan lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (PM), selanjutnya ditempatkan di Denpomal Lanal Tual, pada tahun 2022 dipindah tugaskan di Pom Kodaeral V, selanjutnya pada tahun 2025 dipindahtugaskan di Denmako Kodaeral V sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Laut (PM)  NRP 19139/P;

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 Terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih Nopol. AE 8094 FC , sekira pukul 15.00 Wib pada saat mobil yang dikemudikan Terdakwa melaju dari arah Barat ke arah Timur di Jl. Raya Jambangan RT 12 RW 05 Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo tepatnya didepan Toko Hijab Store Dimar Collection melihat didepan mobil Terdakwa ada 3 (tiga) orang anak sedang mengendarai sepeda gayung dengan posisi berbanjar, selanjutnya mobil yang Terdakwa kendarai akan menyalip/mendahului 3 (tiga) orang anak bersepada gayung tersebut dengan posisi mobil kearah kanan sedikit dan pada saat Terdakwa menyalip/mendahului anak bersepeda tersebut anak yang bersepeda paling belakang yaitu Sdr. Raffi Oktafiano posisi sudah berjajar dengan anak bersepeda yang ada didepannya, kemudian body samping mobil pick up yang Terdakwa kemudikan menyerempet sepeda gayung Sdr. Raffi Oktafiano, selanjutnya Sdr. Raffi Oktafiano terjatuh di aspal jalan lalu Terdakwa menepikan kendaraannya dan berhenti, kemudian Terdakwa  turun dari mobil dan mengecek kebelakang mobil dan melihat Sdr. Raffi Oktafiano/korban sudah terbaring dijalan dan dari badannya mengalir darah sedangkan posisi sepeda gayung berada di samping kiri depan tubuh Sdr. Raffi Oktafiano, kemudian datang para  warga untuk melihat kejadian tersebut dan mengamankan Terdakwa agar tidak melarikan diri dengan mengambil kunci mobil pick up ;
  2. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib Sdr. Agus Prabowo (Saksi-1) orangtua Sdr. Raffi Oktaviano saat sedang mencari Sdr. Raffi Oktaviano mendapat informasi dari tetangga Saksi-1 jika ada anak kecil mengalami kecelakaan di jalan raya Jambangan RT. 12 RW.05 Ds. Jambangan  Kec. Candi Kab. Sidoarjo lalu Saksi-1 mendatangi lakasi kejadian tersebut dan melihat Sdr. Raffi Oktaviano tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari telinganya lalu Saksi-1 meminta tolong untuk mengantar ke rumah sakit, selanjutnya warga meminta Terdakwa mengantarkan Sdr. Raffi Oktaviano kerumah sakit dan memberikan kunci kontak mobil pick up Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi-1, Sdr. Achmad Kusaeri (Saksi-2), Sdr. Sholeh membawa Sdr. Raffi Oktaviano ke RSUD R.T Notopuro Sidoarjo, setelah sampai di UGD RSUD Sidoarjo Sdr. Raffi Oktavian dilakukan penanganan dirumah sakit, selanjutnya Saksi-2 menyerahkan Terdakwa ke Satlantas Polresta Sidoarjo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan karena Terdakwa sebagai anggota TNI AL sehingga perkara Terdakwa di limpahkan ke Pom Kodaeral V;
  3. Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi jalan beraspal, cuaca cerah dan lalu lintas sepi  dan Sim A umum Terdakwa sudah mati sejak tahun 2014;
  4. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr. Raffi Oktaviano umur 8 (delapan) tahun mengalami benjolan lunak dengan diameter kurang lebih lima sentimeter di bagian kepala, cairan darah keluar dari kedua lubang hidung, cairan darah keluar dari dalam mulut, robek dengan tepi luka tidak rata sudut tumpul dasar luka selaput otak jika dirapatkan berbentuk garis di bagian dagu, patah tulang tertutup pada lengan kanan tulang hasta sepertiga atas akibat kekerasan  tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD R.T Notopuro Sidoarjo tanggal 5 Agustus 2025 ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Evi Diana Fitri, S.H., Sp.F Nip. 19721108200212207.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal.

Primair           : Pasal 310 ayat (3) UU RI UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Pasal 474 ayat (2) jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair       : Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Pasal 474 ayat (1) jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Agus Prabowo

                        Pekerjaan                      :    Karyawan Swasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sidoarjo, 8 Mei 1990

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dsn. Pesantren RT.06 RW.03 Jambangan Kec.Candi Kab.Sidoarjo

 

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Achmad Kusaeri

                        Pekerjaan                      :    Karyawan Swasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sidoarjo, 04 Mei 1976

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Raya Nyamplung Ds. Sumokali RT 18 RW 04 Kec. Candi Kab. Sidoarjo

 

Saksi-3

                     Nama lengkap              :   Aris Kurniawan

                        Pekerjaan                      :    Karyawan Swasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sidoarjo, 10 Juni 1987

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Raya Kemiri no 66 RT/RW 002/001 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo                     

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).      Berupa surat :

  1. 1 (satu) lembar foto Tas warna hitam merk eiger milik Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  2. 1 (satu) lembar foto KTP a.n Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  3. 1 (satu) lembar foto KTA a.n Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  4. 1 (satu) lembar foto STNK mobil Daihatsu Grand Max Nopol AE 8094 FC a.n. Leila Yudha Pratiwi.
  5. 1 (satu) lembar foto HP merk Vivo Y33T warna biru milik Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  6. 1 (satu) lembar foto dompet warna hitam milik Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  7. 1 (satu) lembar foto Sim B1 TNI a.n Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  8. 1 (satu) lembar foto Sim A umum a.n Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  9. 1 (satu) lembar foto sepeda gayung.
  10. 1 (satu) lembar foto Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol AE 8094 FC milik Sdri. Leila Yudha Pratiwi

                        2).       Berupa Barang :

  1. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Putih Nopol AE 8094 FC.
  2. 1 (satu) unit sepeda gayung.
  3. 1 (satu) buah tas warna hitam merk eiger milik Kapten Laut (PM) Indra Gunawan
  4. 1 (satu) buah KTP a.n Kapten Laut (PM) Indra Gunawan
  5. 1 (satu) buah KTA TNI a.n Kapten Laut (PM) Indra Gunawan
  6. 1 (satu) buah HP merk Vivo Y33T warna biru milik Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  7. 1 (satu) buah dompet warna hitam milik Kapten Laut (PM) Indra Gunawan
  8. 1 (satu) buah Sim B1 TNI a.n Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.
  9.    i. 1 (satu) buah Sim A umum a.n Kapten Laut (PM) Indra Gunawan.

                         

 

                                                               Sidoarjo, 1 April  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

Dedy Noviadi, S.H.

                 Mayor Chk NRP 110800090751181

Pihak Dipublikasikan Ya