Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
96-K/PM.III-12/AL/V/2026 Dedi Noviadi, S.H. Yosua rent Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 96-K/PM.III-12/AL/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/173/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yosua rent
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/73/K/AL/IV/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Dandenmako Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/08/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Yosua Renti Vincent Bawinto

Pangkat, NRP                :    Serda Nav, NRP 131169

Jabatan                            :    Anggota Dpb mutasi Denmako Koarmada III

Kesatuan                         :    Denmako Koarmada II

Tempat, tgl lahir             :    Kupang, 28 Februari 2002

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Kristen Protestan

Alamat tempat tinggal   :    Dusun Masanggen Purwosari Kota Kediri

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh sembilan bulan April tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Delapan bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima secara berturut-turut, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Denmako Koarmada II atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Denmako Koarmada II dengan pangkat  Serda Nav NRP131169;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenmako Koarmada II atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 29 April 2025 hal tersebut diketahui oleh Kapten laut (P) Hery Setyo Purnomo (Saksi-1) dan Pelda Ttu Soerono (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di Kesatuan Denmako Koarmada II;
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah karena mendapat Surat Perintah mutasi ke KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991 Satban Koarmada III;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan,  selanjutnya Dandenmako Koarmada II selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Koadaeral V sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-69/I-1/X/2025/Idik tanggal 8 Oktober 2025;

 

  1. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenmako Koarmada II atau Atasan lain yang berwenang  sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2025 atau selama 163 (seratus enam puluh tiga) hari secara berturut-turut;
  2. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer;
  3. Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari dalam perkara mangkir (THTI) pada tahun 2024 berdasarkan Putusan Dilmil II-12 Surabaya Nomor 13-K/PM.III-12/AL/I/2025 tanggal 11 Maret 2025  dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai Akta Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap Nomor 13-K/PM.III-12/AL/III/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo  ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Herry Setyo Purnomo

                        Pangkat, NRP              :    Kapten Laut (P), 20495/P

                        Jabatan                          :    Kaur Persmil

                        Kesatuan                       :    Denmako Koarmada II                       

                        Tempat, tanggal lahir  :   Surabaya, 23 September 1972

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Perumtas 3 Blok D6/02 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo

 

 

                        Saksi-2

                        Nama lengkap              :   Soerono

                        Pangkat, NRP              :    Pelda Ttu NRP 104754

                        Jabatan                          :    Ur Data Satminpers

                        Kesatuan                       :    Denmako Koarmada II                       

                        Tempat, tanggal lahir  :   Demak, 6 Mei 1982

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Ds. Kendal Doyong RT.005 RW.001 Kec. Wonosalam Kab. Demak Jawa Tengah

 

                     

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).      Berupa surat :

a)    6 (enam) lembar daftar absensi Dpb Mutasi Denmako Koarmada II atas nama Terdakwa Serda Yosua Renti Vincent Bawinto  NRP 131189 terhitung mulai bulan April 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025.

b)    3 (tiga) lembar Petikan Putusan Dilmil III-12 Surabaya Nomor 13-K/PM.III-12/AL/I/2025 tanggal 11 Maret 2025.

                        2).       Berupa Barang :

                                    -      Nihil.

 

                         

 

                                                                  Sidoarjo, 14 April  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

Dedy Noviadi, S.H.

                 Mayor Chk NRP 110800090751181

Pihak Dipublikasikan Ya