| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 178-K/PM.III-10/AL/XI/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Bayu Cahyono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 178-K/PM.III-10/AL/XI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/360/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN NOMOR Sdak/ 132 /K/AL/IX/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Danbrigif 2 Mar selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/17/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Mohamad Bayu Cahyono Pangkat, NRP : Prada Mar NRP 2724112030143963 Jabatan : Bak Pan Pok 1 Ru 3 Ton 1 Ki A Kesatuan : Yonif 1 Mar Tempat, tanggal lahir : Tuban, 11 Desember 2003 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : Islam Tempat tinggal : Mess TD Tamtama Yonif 1 Mar Jl. Ir. Juanda No. 2 Gedangan Kab. Sidoarjo atau Dsn. Wonorejo RT 16/RW 03 Ds. Suciharo Kec. Parengan Kab. Tuban.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh tiga bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Dua puluh bulan April tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Yonif 1 Mar di Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Mayong Awang Edrik PutraPangkat, NRP : Letda Mar NRP 24583/P Jabatan : Danton Ban Kompi A Kesatuan : Yonif 1 Mar Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 24 Januari 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Mess Perwira Morotai Gedangan Sidoarjo Saksi-2
Nama lengkap : Aditya Gilang PratamaPangkat, NRP : Serka Mar NRP 118594 Jabatan : Bamin (Bintara Administrasi) Kompi A Kesatuan : Yonif 1 Mar Tempat, tanggal lahir : Malang, 01 Januari 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perum Graha Indra Prasta Blok G 6-05 Tulangan Sidoarjo b Diajukan kepersidangan barang bukti : 1). Berupa surat : - 3 (tiga) lembar Daftar absensi anggota Ton Pan 1 Kompi Aligator Yonif 1 Mar bulan Februari 2026 sampai dengan bulan April 2026 atas nama Terdakwa Prada Mar Mohamad Bayu Cahyono NRP 2724112030143963.
2). Berupa Barang : - Nihil
Sidoarjo, 1 September 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
