Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
59-K/PM.III-12/AL/IV/2024 KURNIA, S.H., M.H. Suharno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 59-K/PM.III-12/AL/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/191/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Suharno
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tiga belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Tiga puluh satu bulan Januari tahun 2000 Dua puluh empat secara berturut-turut atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 Dua puluh empat, bertempat di Yonif 3 Mar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang berdinas aktif di Yonif 3 Mar hingga pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Tersangka berpangkat Kopda Mar NRP 115729; b. Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas di kesatuan Yonif 3 Mar tanpa izin yang sah dari Komandan Yonif 3 Mar atau atasan yang berwenang sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan, hal tersebut selain diketahui oleh Lettu Mar Aman (Saksi-1), dan Sertu Mar M. Miftakhul Fariz (Saksi-2); Nama lengkap Pangkat.NRP Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal Suharno Kopda Mar, 115729 Juri munisi 4 Ru 1 Sie Mo Ton Ban Kie D Yonif 3 Mar Dili, 12 September 1988 Laki-laki Indonesia Islam Kp. Genggongan RT 06 RW 02 Kec. Mangunjiwan, Kab.Demak Jawa Tengah. c. Bahwa sepengetahuan para Saksi penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan atau atasan yang berwenang karena Terdakwa mempunyai banyak hutang akibat sering main judi online selain itu juga isteri Terdakwa yang sedang meminta cerai; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat ke kesatuan Yonif 3 Mar; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, kesatuan telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka, namun sampai saat ini Terdakwa belum berhasil ditemukan, kemudian Danyonif 3 Mar melimpahkan perkara Terdakwa ke Danpom Lantamal V Surabaya sesuai surat nomor R/11/1/2024 tanggal 12 Januari 2024; f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Yonif 3 Mar atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 atau selama 50 (lima puluh) hari secara berturut-turut sesuai Laporan Polisi Laporan Polisi LP-17/l-1/l/2024/ldik; g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Yonif 3 Mar maupun Tersangka tidak sedang dipersiapkan melaksanakan tugas operasi Militer; dan h. Bahwa sebelum Terdakwa meninggalkan ksatuan tanpa izin yang menjadi perkara ini Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi pada tahun 2021 dan telah diputus oleh Pengadilan Militer 111-12 Surabaya dengan nomor putusan 172-K/PM.III-12/AL/X/2021 tanggal 9 November 2021 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 2 Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM. Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa

Pihak Dipublikasikan Ya