| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 3-P/PM.III-10/AD/VII/2026 | Dedi Noviadi, S.H. | Jaenal Abidin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3-P/PM.III-10/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/268/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ,.xrtl JENDERAL TNI -? ? uRAT MILITER 111-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas Nomor: Sdak/04/P/AD/lll-11/VII/2026
tertinggi Nomor :Kep/650/VI 11/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Denpom V/4 Surabaya Nomor : BP-10/C-02/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan Register Perkara Nomor: 04/P/AD-04/III-11/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026.
: Praka, 31160559261295 : Taban Arsip Timintel : Korem 082/CPYJ : Gresik, 26 Desember 1995 : Laki-laki : Indonesia
: Dsn. Sumberejo RT.003 RW.001 Wiringnanom Kab. Gresik
Jalan Brawijaya Kota Mojokerto, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah perak Nopol S 4050 QC dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan jalan jo Lampiran l No.67 dan Lampiran III No.1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku”
pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran III No.1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Menuntut
rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Barang bukti berupa : 1 (satu) buah Sim C umum a.n Praka Jaenal Abidin NRP 31160559261295. Dikembalikan kepada yang berhak.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

: Jaenal Abidin
: Islam
Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu