| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 14-P/PM.III-12/AD/XII/2025 | I Wayan Mana, S.H | Rendra Chamim Huda | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14-P/PM.III-12/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1836/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER Ill-li SURABAYA "UNTUK KEADILAN" Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 06.50 Wib bertempat di JI. Letjen S. Parman Kab. Jember, Terdakwa telah mengendarai Sepeda motor Honda CRF 150 cc warna Army Green Noreg 56631-V dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (tidak memiliki SIM C TNI), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C TNI) yang masih berlaku" Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran alu Iintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lirna puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti se!ama 1 (satu) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya penkana sebesar Pp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Barang bukti berupa - 1 (satu) lembar KTA a.n. Serma Rendra Chamim Huda NRP 21100107880389; dan - 1 (satu) lembar BNKB kendaraan dinas sepeda motor Honda CRF 150 cc warna Army Green Noneg 56631-V. Dikembalikan kepada yang berhak. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
