Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-P/PM.III-12/AD/XII/2025 I Wayan Mana, S.H Rendra Chamim Huda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 14-P/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1836/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H
Terdakwa
NoNama
1Rendra Chamim Huda
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER Ill-li SURABAYA

"UNTUK KEADILAN"

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Nomor: Sdak/14/P/AD/lIl-11/XII/2025

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan Panglima TNI selaku Papera tertinggi Nomor :Skep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
  2. Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pelanggaran talu lintas dan Denpom V/3 Malang Nomor : BP-80/C-09/XII/2025 tanggal 17 November 2025 dengan Register Perkara Nomor :14/P/AD-14/lII-11/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Nama Lengkap
Pangkat, NRP
Jabatan

Kesatuan

Tempat, tgl lahir Jenis kelarnin Kewarganegaraan Agama

Alamat tempat tinggal

Rendra Chamim Huda

Serma, 21100107880389

Bati Wanmil

Kodim 0824/Jember Korem 083/Bdj

Mojokerto, 28 Maret 1989

Laki-laki

Indonesia

Islam

Perum Pun Bunga Nirwana Cluster jembaran Blok A2 Kab.

Jember

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 06.50 Wib bertempat di JI. Letjen S. Parman Kab. Jember, Terdakwa telah mengendarai Sepeda motor Honda CRF 150 cc warna Army Green Noreg 56631-V dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (tidak memiliki SIM C TNI), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C TNI) yang masih berlaku"

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran alu Iintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menuntut

Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lirna puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti se!ama 1 (satu) bulan.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya penkana sebesar Pp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Barang bukti berupa

-       1 (satu) lembar KTA a.n. Serma Rendra Chamim Huda NRP 21100107880389; dan

-       1 (satu) lembar BNKB kendaraan dinas sepeda motor Honda CRF 150 cc warna Army Green Noneg 56631-V.

Dikembalikan kepada yang berhak.

Pihak Dipublikasikan Ya