| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 112-K/PM.III-12/AU/VII/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | I Ketut Wicana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 112-K/PM.III-12/AU/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/245/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/91/K/AU/VI/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danbrigade Parako 2 Pasgat selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/10/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : I Ketut Wicana Pangkat, NRP : Kopda, 540123 Jabatan : Ta. Prov Ton Prov Kima Kesatuan : Brigade Parako 2 Pasgat Tempat, tgl lahir : Nagasepaha, 18 Agustus 1990 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Hindu Alamat tempat tinggal : Barak Batalyon Parako 2 Pasgat Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh delapan bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Sembilan bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Brigade Parako 2 Pasgat Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Subiantoro Pangkat, NRP : Serda, 536119 Jabatan : Ba Adminu Sipers Kesatuan : Brigade Parako 2 Pasgat Tempat, tanggal lahir : Madiun, 12 Juni 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Komplek Jatayu III No. F-22 Lanud Abd. Saleh Malang.
Saksi-2 Nama lengkap : Dwi Apriyanto Pangkat, NRP : Serda, 540142 Jabatan : Ba Urtu Tim Opskominfosiber Satkominfosiber Kesatuan : Brigade Parako 2 Pasgat Tempat, tanggal lahir : Klaten, 11 April 1989 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Mess Yon Parako 472 Lanud Abd. Saleh Malang.
1). Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absen Personel Markas Brigade Parako 2 Pasgat bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026. 2). Berupa Barang : - Nihil.
Sidoarjo, 11 Juni 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumanigtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
