| Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
Nomor Sdak/70/K/AD/IV/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Panglima Divif 2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor : Kep/48/IV/2026 tanggal 9 April 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Jati Prayudha Seno Prabowo
Pangkat, NRP : Serma, NRP 21080715111188
Jabatan : Batisiapsat Sops Divif 2 Kostrad
Kesatuan : Denma Divif 2 Kostrad
Tempat, tgl lahir : Malang, 11 November 1988
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat tempat tinggal : Asmil Divif 2 Kostrad RT. 011 RW.007 Desa Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang, Jawa Timur
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
- Dandenma Divif 2 Kostrad selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/3/I/2026 tanggal 21 Januari 2026.
- Kemudian diperpanjang sesuai :
- Perpanjangan penahanan ke-1 oleh Panglima Divif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan Nomor Kep/18/II/2026 tanggal 19 Februari 2026.
- Perpanjangan penahanan ke-2 oleh Panglima Divif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan tanggal 10 April 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan Nomor Kep/18/II/2026 tanggal 17 Maret 2026.
- Terdakwa dibebaskan dari penahanan pada tanggal 29 April 2025 berdasarkan Keputusan Pembebasan Nomor : Kep/49/IV/2026 tanggal 10 April 2026 dari Panglima Divif 2 Kostrad selaku Papera.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga dan bulan Januari 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh tiga dan 2000 dua puluh empat bertempat di ruang Staf Ops Divif 2 Kostrad Malang Jawa Timur dan Asmil Divif 2 Kostrad Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“Militer yang dengan sengaja turut serta menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu“ dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secaba PK di Kodam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur V/Brawijaya, lalu ditempatkan di Brigif 9/DY/2 Kostrad, kemudian pada tahun 2009 mendapatkan perintah Bantuan Personel di Denma Divif 2 Kostrad lalu berdinas di Staf Operasi Divif 2 Kostrad dengan jabatan Batisiapsat Sops Divif 2 Kostrad sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21080715111188;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Koptu Heru Iswanto (Saksi-1) pada tahun 2019 saat Terdakwa melaksanakan pelaksanaan lomba Oramil Satjar Divif 2 Kostrad di kolam renang Vicadha Jalan Raya Singosari Kab. Malang dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Batisiapsat Sops Divif 2 Kostrad dengan tugas pokok dan tanggung jawab melaksanakan program pelaksanaan pembinaan satuan dan kemantapan satuan, penyelanggara Apel Dansat tersebar jajaran Divif 2 Kostrad dan memonitoring Anev Data EKKO satuan jajaran Divif 2 Kostrad sedangkan tugas pokok dan tanggung jawab Serma Imam Putranto (Saksi-3) yang sama-sama berdinas di Sops Divif 2 Kostrad Saksi-3 yang mengurus penugasan Dalam dan Luar Negeri serta pengerahan personel dan alutsista satuan jajaran Divif 2 Kostrad;
- Bahwa mekanisme dalam seleksi Satgas, dari Sops Kostrad menurunkan ST (Surat Telegram) ke Sops Divif 2 Kostrad tentang permintaan personel untuk mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad, kemudian Sops Divif 2 Kostrad menurunkan ST tersebut ke Satjar Divif 2 Kostrad lalu Satjar Divif 2 Kostrad mengirimkan nama-nama personel yang akan mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad, kemudian Sops Divif 2 Kostrad membuat Nota Dinas tentang personel yang akan mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad kepada Pangdivif 2 Kostrad, setelah di Acc oleh Pangdivif 2 Kostrad kemudian Kasiops Divif 2 Kostrad mengirimkan nama-nama personel tersebut ke Sops Kostrad dengan tembusan Sops Mabesad.
- Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2021 oleh Saksi-1 di tahun 2021 saat Saksi-1 sedang memasang banner di lingkungan Madivif 2 Kostrad, Saksi-1 kembali bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi-1 meminta tolong kepada Terdakwa agar dibantu lulus dalam seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody 413/Bremoro/6/2 Kostrad, dikarenakan pada saat itu nama Saksi-1 di ajukan dari Denpal Divif 2 Kostrad untuk mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad, selanjutnya Terdakwa mengatakan ”Insyaallah saya siap bantu”;
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Mei 2023 Saksi-1 melaksanakan tes seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad tahap I di Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad dan Saksi-1 dinyatakan lulus seleksi;
- Bahwa pada bulan Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat Saksi-3 sedang melaksanakan aktifitas di ruang Staf Ops Divif 2 Kostrad, Terdakwa mendatangi Saksi-3 dan mengatakan ”Mam, ini Heru sudah masuk mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad, tolong dibantu ya”, kemudian Saksi-3 menjawab ”Siap bang kami bantu”;
- Bahwa tahapan seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad yang pernah Saksi-1 ikuti adalah tes kesehatan, tes komputer, tes psikologi, tes bahasa inggris, tes kesehatan jiwa dan tes samapta serta tes mengemudi yang dilaksanakan di Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad dimana dari hasil semua tes tersebut Saksi-1 dinyatakan lulus serta nama Saksi-1 tercantum dalam nominatif Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad yang siap diberangkatkan;
- Bahwa setelah Saksi-1 dinyatakan lulus sekira pukul 18.30 Wib bulan Januari 2024, Saksi-1 memberikan uang sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Asmil Divif 2 Kostrad sebagai ucapan terimakasih Saksi-1 kepada Terdakwa, kemudian uang tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi-3 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 Saksi-1 beserta 4 (empat) orang personel Denpal Divif 2 Kostrad sesuai dengan Surat Perintah Dandenpal Divif 2 Kostrad Nomor Sprin/32/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 untuk melaksanakan Pre Deployment Training (PDT) Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad di PMPP TNI Bogor Jawa Barat, lalu sekira bulan Maret 2024, Saksi-1 berangkat melaksanakan Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad;
- Bahwa pelaksanaan seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad tidak ada dipungut biaya dalam bentuk apapun, namun Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta) dari Saksi-1 karena Terdakwa merasa telah membantu lulusnya Saksi-1 mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIIII-R dengan meminta bantuan Saksi-3 dikarenakan Saksi-3 sebagai staf yang membidangi terkait seleksi satgas tersebut.
- Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 Saksi-3 telah mengembalikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluih juta rupiah) kepada Saksi-1 pada tanggal 15 Januari 2026 karena adanya perintah dari Pangdivif 2 Kostrad untuk dilakukan pemeriksaan kepada personel yang terlibat permasalahan seleksi Satgas Luar Negeri termasuk Terdakwa dan Saksi-3.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga dan bulan Januari 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh tiga dan 2000 dua puluh empat bertempat di ruang Staf Ops Divif 2 Kostrad Malang Jawa Timur dan Asmil Divif 2 Kostrad Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“ dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secaba PK di Kodam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur V/Brawijaya, lalu ditempatkan di Brigif 9/DY/2 Kostrad, kemudian pada tahun 2009 mendapatkan perintah Bantuan Personel di Denma Divif 2 Kostrad lalu berdinas di Staf Operasi Divif 2 Kostrad dengan jabatan Batisiapsat Sops Divif 2 Kostrad sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21080715111188.
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Koptu Heru Iswanto (Saksi-1) pada tahun 2019 saat Terdakwa melaksanakan pelaksanaan lomba Oramil Satjar Divif 2 Kostrad di kolam renang Vicadha Jalan Raya Singosari Kab. Malang dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Batisiapsat Sops Divif 2 Kostrad dengan tugas pokok dan tanggung jawab melaksanakan program pelaksanaan pembinaan satuan dan kemantapan satuan, penyelanggara Apel Dansat tersebar jajaran Divif 2 Kostrad dan memonitoring Anev Data EKKO satuan jajaran Divif 2 Kostrad sedangkan tugas pokok dan tanggung jawab Serma Imam Putranto (Saksi-3) yang sama-sama berdinas di Sops Divif 2 Kostrad Saksi-3 yang mengurus penugasan Dalam dan Luar Negeri serta pengerahan personel dan alutsista satuan jajaran Divif 2 Kostrad.
- Bahwa mekanisme dalam seleksi Satgas, dari Sops Kostrad menurunkan ST (Surat Telegram) ke Sops Divif 2 Kostrad tentang permintaan personel untuk mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad, kemudian Sops Divif 2 Kostrad menurunkan ST tersebut ke Satjar Divif 2 Kostrad lalu Satjar Divif 2 Kostrad mengirimkan nama-nama personel yang akan mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad, kemudian Sops Divif 2 Kostrad membuat Nota Dinas tentang personel yang akan mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad kepada Pangdivif 2 Kostrad, setelah di Acc oleh Pangdivif 2 Kostrad kemudian Kasiops Divif 2 Kostrad mengirimkan nama-nama personel tersebut ke Sops Kostrad dengan tembusan Sops Mabesad.
- Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2021 oleh Saksi-1 di tahun 2021 saat Saksi-1 sedang memasang banner di lingkungan Madivif 2 Kostrad, Saksi-1 kembali bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi-1 meminta tolong kepada Terdakwa agar dibantu lulus dalam seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody 413/Bremoro/6/2 Kostrad, dikarenakan pada saat itu nama Saksi-1 di ajukan dari Denpal Divif 2 Kostrad untuk mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad, selanjutnya Terdakwa mengatakan ”Insyaallah saya siap bantu”.
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Mei 2023 Saksi-1 melaksanakan tes seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad tahap I di Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad dan Saksi-1 dinyatakan lulus seleksi.
- Bahwa pada bulan Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat Saksi-3 sedang melaksanakan aktifitas di ruang Staf Ops Divif 2 Kostrad, Terdakwa mendatangi Saksi-3 dan mengatakan ”Mam, ini Heru sudah masuk mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad, tolong dibantu ya”, kemudian Saksi-3 menjawab ”Siap bang kami bantu.
- Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023 Saksi-1 melanjutkan tes seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad tahap II di Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad dan Saksi-1 dinyatakan lulus seleksi, namun selama Saksi-1 melaksanakan tes seleksi tahap-1 dan tahap-2, Saksi-1 tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa.
- Bahwa tahapan seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad yang pernah Saksi-1 ikuti adalah tes kesehatan, tes komputer, tes psikologi, tes bahasa inggris, tes kesehatan jiwa dan tes samapta serta tes mengemudi yang dilaksanakan di Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad dimana dari hasil semua tes tersebut Saksi-1 dinyatakan lulus serta nama Saksi-1 tercantum dalam nominatif Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad yang siap diberangkatkan.
- Bahwa setelah Saksi-1 dinyatakan lulus sekira pukul 18.30 Wib bulan Januari 2024, Saksi-1 memberikan uang sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Asmil Divif 2 Kostrad sebagai ucapan terimakasih Saksi-1 kepada Terdakwa, kemudian uang tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi-3 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 Saksi-1 beserta 4 (empat) orang personel Denpal Divif 2 Kostrad sesuai dengan Surat Perintah Dandenpal Divif 2 Kostrad Nomor Sprin/32/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 untuk melaksanakan Pre Deployment Training (PDT) Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad di PMPP TNI Bogor Jawa Barat, lalu sekira bulan Maret 2024, Saksi-1 berangkat melaksanakan Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad.
- Bahwa pelaksanaan seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIII-R Lebanon Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad tidak ada dipungut biaya dalam bentuk apapun, namun Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta) dari Saksi-1 karena Terdakwa merasa telah membantu lulusnya Saksi-1 mengikuti seleksi Satgas Yonmek Konga Unifil XXIIII-R dengan meminta bantuan Saksi-3 dikarenakan Saksi-3 sebagai staf yang membidangi terkait seleksi satgas tersebut.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam :
Pertama : Pasal 126 KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) UU RI Nomor 1946 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
atau
Kedua : Pasal 378 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
3. Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.
b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
- Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
Saksi-1
Nama lengkap : Heru Iswanto
Pangkat, NRP : Koptu, 31050331650584
Jabatan : Tajurpon Simaden
Kesatuan : Denpal Divif 2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Malang, 27 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asmil Divif 2 Kostrad RT. 011 RW. 007 Kel. Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang, Jawa Timur
Saksi-2
Nama lengkap : Tri Adi Wahyudi
Pangkat, NRP : Pelda, 21050163780185
Jabatan : Bati Tu SIntel Divif 2 Kostrad
Kesatuan : Denma Divif 2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Malang, 25 Januari 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Wiroto IV/36 RT.04 RW.07 Kel. Polean Kec. Blimbing Kota Malang
Saksi-3
Nama lengkap : Imam Putranto
Pangkat, NRP : Serma, 21100098060690
Jabatan : Batiops Sops Divif 2 Kostrad
Kesatuan : Denma Divif 2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 29 Juni 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asmil Divif 2 Kostrad RT.011 RW.007 Kel. Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang
Saksi-4
Nama lengkap : Siti Mariani
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat, tanggal lahir : Nganjuk, 25 Maret 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asmil Divif 2 Kostrad RT. 011 RW. 007 Desa Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang.
- Diajukan kepersidangan barang bukti :
1). Berupa surat :
a) 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan a.n. Serma Jati Prayudha Seno Prabowo.
b) 5 (lima) lembar Surat Perintah Dandema Divif 2 Kostrad Nomor : Sprin/242/IX/2020 tanggal 2 September 2020 tentang untuk melaksanakan penempatan pada jabatan a.n. Serma Jati Prayudha Seno Prabowo.
2). Berupa Barang :
- Nihil.
Sidoarjo, 14 April 2026
Oditur Militer,
Kurnia, S.H.
Mayor Chk (K) NRP 11070054960582 |