Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
132-K/PM.III-12/AL/IX/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Akhmad Ghozali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 132-K/PM.III-12/AL/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/369/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP Atau Kedua : Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Akhmad Ghozali
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan November dan bulan Desember tahun 2000 sembilan belas, pada bulan Januari, tanggal Sembilan bulan September, tanggal Sebelas dan tanggal Tiga belas bulan November, tanggal Sepuluh dan tanggal Tujuh belas bulan Desember tahun 2000 dua puluh, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November dan Desember tahun 2000 sembilan belas, bulan Januari, Septembe, November J ’ , 2 dan Desember tahun 2000 dua puluh, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 sembilan belas dan tahun 2000 dua puluh bertempat di rumah Terdakwa d/a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan dan di rumah Sdr. Bahrul Ulum (Saksi-1), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 1997 melalui Dikcatam PK Angkatan XVI/2 di Kodikal (sekarang Kodiklatal) Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada Mar ditempatkan di Yonpom 2 Mar Karang Pilang Surabaya sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka Mar NRP 91294; b. Bahwa pada sekira bulan September 2019, Terdakwa mengajak temannya a.n. Sdr. Tony untuk datang ke rumah Sdr. Bahrul Ulum (Saksi-1) dengan tujuan akan menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Calya warna hitam Thn. 2019 milik Terdakwa karena sedang membutuhkan uang untuk proyek pengurukan jalan tol PasuruanProbolinggo, setelah harga disepakati lalu pada keesokan harinya Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa d/a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan dan menyerahkan uang secara tunai/cash kepada Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan unit mobil tersebut yang hanya dilengkapi STNK saja; c. Bahwa pada bulan Oktober 2019, Terdakwa kembali menelpon Saksi-1 akan menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Rush warna putih Thn. 2019 milik Terdakwa, kemudian Saksi-1 datang ke rumah d/a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan dan lagsung menyerahkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan unit mobil tersebut yang hanya dilengkapi STNK; d. Bahwa pada sekira bulan November 2019, Terdakwa datang ke rumah Sdr. Hendrik Prasetyo (Saksi-4) di Dusun Krajan RT.001 RW.001 Desa Sukorejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan selaku pemilik Safa Rental mobil untuk menyewa/rental dengan sistem sewa bulanan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tiap unitnya dengan alasan akan Terdakwa gunakan untuk operasional pengurukan proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo. Kemudian Terdakwa menyewa 4 (empat) unit mobil diantaranya: 1) 1 (satu) unit Honda Brio warna hitam dengan Nopol B 1150 NRL; 2) 1 (satu) unit mobil Wuling Confero warna putih Thn. 2019 Nopol L 186 VY; 3) 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih Thn. 2014 (Nopol lupa); dan 4) 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu (Nopol lupa). e. Bahwa selama Terdakwa menyewa 4 (empat) unit mobil milik Saksi-4 tersebut berjalan lancar selama 1 (satu) tahun, namun pada akhir tahun 2020 mulai timbul permasalahan karena Terdakwa sudah jarang memberikan uang sewa sehingga Saksi-4 berusaha untuk menagih dengan mendatangi rumah Terdakwa namun Terdakwa hanya menjanjikan akan membayarnya; f. Bahwa kemudian Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi-1 untuk menggadaikan beberapa unit mobil dengan alasan sedang membutuhkan banyak biaya untuk proyek yang Terdakwa kerjakan, sehingga disepakati Saksi-1 akan mendapatkan fee 10% dari uang gadai mobil selama 1 (satu) bulan dan apabila mobil tidak diambil maka fee akan ditambah sebesar 10%. Selanjutnya Terdakwa menggadaikan 8 (delapan) unit mobil kepada Saksi-1 diantaranya milik Saksi-4 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yang hanya dilengkapi dengan STNK saja diantaranya : r T 3 1) pada bulan November 2019 menggadaikan mobil jenis Honda Brio warna hitam tahun 2018 Nopol B 1150 NRL sebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah Terdakwa d/a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan; 2) pada bulan Desember 2019 menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Thn. 2016 dengan Nopol L 1075 CB sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah Terdakwa di Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan; 3) pada sekira bulan Januari 2020 menggadaikan 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu (Nopol lupa) sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diserahkan di rumah Terdakwa di Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan; 4) pada tanggal 09 September 2020 menggadaikan mobil Wuling Confero warna hitam sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diserahkan di rumah Terdakwa di Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan; 5) pada tanggal 11 November 2020 menggadaikan mobil Daihatsu Xenia Hitam Thn. 2016 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diserahkan di rumah Terdakwa d/a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan; 6) pada tanggal 13 November 2020 menggadaikan mobil Wuling Confero warna putih Thn. 2019 Nopol L 186 VY sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah Terdakwa d/a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan; 7) pada tanggal 10 Desember 2020 menggadaikan mobil Toyota Agya warna silver metalik thn 2015 Nopol W 1607 SB sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah Saksi-1 d/a. Dusun Kajarkuning RT.003 RW.002 Desa Kedawung Wetan Kec Grati Kab. Pasuruan; dan 8) pada tanggal 17 Desember 2020 menggadaikan mobil Avanza Veloz warna putih Thn. 2014 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah Terdakwa d/a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan. sehingga jumlah total keseluruhan uang yang sudah Terdakwa terima dari Saksi-1 hasil uang gadai mobil tersebut sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah). g. Bahwa dari 10 (sepuluh) unit kendaraan yang sudah digadaikan kepada Saksi-1 tersebut untuk 3 (tiga) unit kendaraan dipakai sendiri oleh Saksi-1, sedangkan 7 (tujuh) unit dibawa kembali oleh Terdakwa dengan alasan menyewa kembali dan akan dibayar setiap 2 (dua) minggu sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk operasional karyawan proyek padahal akal-akalan Terdakwa sendiri supaya Saksi-1 tergiur dan mau menyerahkan mobil tersebut yang oleh Terdakwa akan dikembalikan kepada Saksi-4 selaku pemilik Safa Rental untuk mengurangi tagihan uang sewa mobil; h. Bahwa pada bulan Januari 2021, saat Saksi-1 bersama isterinya a.n. Sdri. lin Purwati (Saksi-2) berada di rumah Terdakwa di Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan menyampaikan jika anaknya a.n. Sdr.Viky Wahyu Ramadhan (Saksi-3) sudah beberapa kali mengikuti test masuk menjadi anggota TNI namun gagal, kemudian Terdakwa menyampaikan bisa membantu memasukkan Saksi-3 masuk menjadi prajurit Tamtama TNI AD dengan syarat Saksi-1 harus menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 yakin dan percaya dengan penyampaian Terdakwa tersebut; T 4 i. Bahwa kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk biaya Saksi-3 mengikuti seleksi masuk menjadi anggota TNI yang pertama masih dalam bulan Januari 2021 secara tunai/cash di rumah Saksi-1 d/a. Dsn. Kajarkuning RT. 003 RW. 002 Desa Kedawung Wetan Kec. Grati Kab. Pasuran sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan yang kedua selang 1 (satu) minggu berikutnya menyerahkan kembali uang tunai dirumah Saksi-1 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) penyerahan uang tersebut disaksikan Saksi-2, Saksi-3 dan isteri Terdakwa a.n. Sdri.Hamimah (Saksi-5); j. Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Saksi-3 untuk melaksanakan pembinaan fisik dan psikologi yang dilaksanakan di Malang dan selama proses tersebut yang masih dalam bulan Januari 2021 Terdakwa menelpon Saksi-1 akan kembali meminjam uang dengan alasan digunakan membeli tanah/lahan untuk membuka usaha dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu 1 (satu) bulan, sehingga Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap yang pertama pada tanggal 22 Januari 2021 ditransfer melalui rekening Bank Mandiri nomor : 144001822 milik isteri Terdakwa a.n. Sdri.Hamami sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) minggu kemudian menyerahkan kembali secara tunai/cash sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di rumah Terdakwa d.a. Lirboyo RT. 004/002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan yang diterima oleh Saksi-5 sehingga total sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah); k. Bahwa dari uang seluruhnya yang sudah Terdakwa terima dari Saksi-1 sebesar Rp.695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar urukan tanah proyek pengurukan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), membayar sewa truck sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), pembayaran gaji karyawan proyek sebesar Rp.41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk kebutuhan Terdakwa sendiri; I. Bahwa pada bulan Februari 2021 Saksi-3 mengikuti seleksi masuk menjadi prajurit Tamtama TNI AD dan dalam tahap seleksi kesehatan ternyata Saksi-3 dinyatakan gugur/tidak lulus karena bentuk kaki seperti bebek, kemudian Terdakwa menyarankan kepada Saksi-1 supaya Saksi-3 kembali mendaftar Tamtama TNI AD untuk mengikuti pembinaan fisik dan psikologi di Blitar namun Saksi-1 tidak mau dan meminta supaya uang yang sudah diterima oleh Terdakwa dikembalikan dan saat itu Terdakwa beralasan jika uang yang diterima sudah diserahkan kepada orang yang melakukan pembinaan terhadap Saksi-3 dan saat ini orangnya sudah meninggal dunia karena covid-19; m. Bahwa kemudian Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa untuk meminta uang supaya dikembalikan namun Terdakwa hanya janji-janji saja sehingga pada tanggal 27 Mei 2021 Saksi-1 membuat somasi 1 setelah ada somasi 1 tersebut Terdakwa mengembalikan uang kepada Saksi-1 menggunakan sembako (beras) dengan nilai uang sebesar Rp.121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 574.000.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah) akan dikembalikan, namun dengan berjalannya waktu ternyata Terdakwa belum mengembalikan uang kepada Saksi-1, sehingga pada tanggal 4 Juni 2021 Saksi-1 kembali membuat somasi ke 2 namun Terdakwa tidak menanggapi somasi dari Saksi-1 tersebut; n. Bahwa pada bulan Juni 2021, Saksi-4 bersama Terdakwa dan didampingi Pasintel Yonpom 2 Mar a.n. Kapten Laut (PM) Sitorus datang ke rumah Saksi-1 Dusun Kajarkuning RT. 003 RW. 002 Desa Kedawung Wetan Kec. Grati Kab. Pasuruan dengan membawa BPKB dan faktur pembelian kendaraan untuk mengambil 4 (empat) unit kendaraan. Setelah mobil diambil oleh Saksi-4 tersebut ternyata Terdakwa belum mengembalikan sisa uang kepada Saksi-1 sehingga pada tanggal 11 Juni 2021 Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa untuk meminta uang kembali dan Terdakwa mengganti 5 uang tersebut dengan menjaminkan rumah miliknya d.a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan lalu dibuatkan perjanjian jual beli rumah di Notaris a.n. Ahmad Haris Hidayat, S.H.,M.Kr. dan Terdakwa menyerahkan foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 264 kepada Saksi-1 karena yang aslinya masih di bank untuk jaminan hutang; o. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2023 Saksi-1 bersama Saksi-2 datang ke kesatuan Terdakwa di Yonpom 2 Mar Karang Pilang Surabaya dan dipertemukan dengan Terdakwa yang di dampingi oleh Perwira Yonpom 2 Mar, kemudian disepakati dengan dibuatkan surat pernyataan Terdakwa berjanji akan mengembalikan sisa uang kepada Saksi-1 paling lambat pada tanggal 05 November 2023 sebesar Rp 574.000.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan apabila sampai dengan waktu yang dijanjikan tidak dibayar maka Terdakwa bersedia menyerahkan rumah milik Terdakwa beserta sertifikatnya ditambah uang sebesar Rp.199.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah); dan p. Bahwa setelah jatuh tempo ternyata Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang milik Saksi-1 tersebut sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomal Lantamal V Surabaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Januari tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh satu bertempat di rumah Sdr. Bahrul Ulum (Saksi-1) di Dusun Kajarkuning RT. 003 RW. 002 Desa Kedawung Wetan Kec. Grati Kab. Pasuran, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 1997 melalui Dikcatam PK Angkatan XVI/2 di Kodikal (sekarang Kodiklatal) Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada Mar ditempatkan di Yonpom 2 Mar Karang Pilang Surabaya sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka Mar NRP 91294; b. Bahwa pada sekira bulan September 2019, Terdakwa mengajak temannya a.n. Sdr. Tony untuk datang ke rumah Sdr. Bahrul Ulum (Saksi-1) dengan tujuan akan menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Calya warna hitam Thn. 2019 milik Terdakwa karena sedang membutuhkan uang untuk proyek pengurukan jalan tol PasuruanProbolinggo, setelah harga disepakati lalu pada keesokan harinya Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa d/a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan dan menyerahkan uang secara tunai/cash kepada Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); c. Bahwa oleh karena Terdakwa sudah kenal dengan Saksi-1 karena sering menggadaikan mobil sebanyak 10 (sepuluh) unit kendaraan berbagai jenis dan merk dengan total uang sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk operasional karyawan proyek pengurukan jalan Tol Pasuruan-Probolinggo; d. Bahwa pada tanggal lupa bulan Januari 2021, saat Saksi-1 bersama isterinya a.n. Sdri. lin Purwati (Saksi-2) berada di rumah Terdakwa di Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan menyampaikan jika anaknya a.n. Sdr.Viky Wahyu Ramadhan (Saksi-3) sudah beberapa kali mengikuti test masuk menjadi anggota TNI namun gagal, kemudian Terdakwa menyampaikan bisa membantu memasukkan Saksi-3 masuk menjadi prajurit Tamtama TNI AD dengan syarat Saksi-1 harus menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 yakin dan percaya dengan penyampaian Terdakwa tersebut; 6 e. Bahwa kemudian Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk Saksi-3 mengikuti seleksi masuk menjadi anggota TNI secara bertahap yang pertama masih dalam bulan Januari 2021 secara tunai/cash di rumah Saksi-1 d/a. Dsn. Kajarkuning RT. 003 RW. 002 Desa Kedawung Wetan Kec. Grati Kab. Pasuran sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan yang kedua selang 1 (satu) minggu berikutnya menyerahkan kembali uang tunai dirumah Saksi-1 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) penyerahan uang tersebut disaksikan Saksi-2, Saksi-3 dan isteri Terdakwa a.n. Sdri.Hamimah (Saksi-5); f. Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Saksi-3 untuk melaksanakan pembinaan fisik dan psikologi yang dilaksanakan di Malang dan selama proses tersebut yang masih dalam bulan Januari 2021 Terdakwa menelpon Saksi-1 akan kembali meminjam uang dengan alasan digunakan membeli tanah/lahan untuk membuka usaha dan Terdakwa berjanji akan mengembailkan uang dalam waktu 1 (satu) bulan, sehingga Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap yang pertama pada tanggal 22 Januari 2021 ditransfer melalui rekening Bank Mandiri nomor : 144001822 milik isteri Terdakwa a.n. Sdri.Hamami sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) minggu kemudian menyerahkan kembali secara tunai/cash sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di rumah Terdakwa d.a. Lirboyo RT. 004/002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan yang diterima oleh Saksi-5 sehingga total sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah); g. Bahwa dari uang seluruhnya yang sudah Terdakwa terima dari Saksi-1 sebesar Rp.695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar urukan tanah proyek pengurukan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), membayar sewa truck sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), pembayaran gaji karyawan proyek sebesar Rp.41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk kebutuhan Terdakwa sendiri; h. Bahwa pada bulan Februari 2021 Saksi-3 mengikuti seleksi masuk menjadi prajurit Tamtama TNI AD dan dalam tahap seleksi kesehatan ternyata Saksi-3 dinyatakan gugur/tidak lulus karena bentuk kaki seperti bebek, kemudian Terdakwa menyarankan kepada Saksi-1 supaya Saksi-3 kembali mendaftar Tamtama TNI AD untuk mengikuti pembinaan fisik dan psikologi di Blitar namun Saksi-1 tidak mau dan meminta supaya uang yang sudah diterima oleh Terdakwa dikembalikan dan saat itu Terdakwa beralasan jika uang yang diterima sudah diserahkan kepada orang yang melakukan pembinaan terhadap Saksi-3 dan saat ini orangnya sudah meninggal dunia karena covid-19; i. Bahwa kemudian Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa untuk meminta uang supaya dikembalikan namun Terdakwa hanya janji-janji saja sehingga pada tanggal 27 Mei 2021 Saksi-1 membuat somasi 1 setelah ada somasi 1 tersebut Terdakwa mengembalikan uang kepada Saksi-1 menggunakan sembako (beras) dengan nilai uang sebesar Rp.121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 574.000.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah) akan dikembalikan, namun dengan berjalannya waktu ternyata Terdakwa belum mengembalikan uang kepada Saksi-1, sehingga pada tanggal 4 Juni 2021 Saksi-1 kembali membuat somasi ke 2 namun Terdakwa tidak menanggapi somasi dari Saksi-1 tersebut; j. Bahwa pada bulan Juni 2021, Saksi-4 bersama Terdakwa dan didampingi Pasintel Yonpom 2 Mar a.n. Kapten Laut (PM) Sitorus datang ke rumah Saksi-1 Dusun Kajarkuning RT. 003 RW. 002 Desa Kedawung Wetan Kec. Grati Kab. Pasuruan dengan membawa BPKB dan faktur pembelian kendaraan untuk mengambil 4 (empat) unit kendaraan. Setelah mobil diambil oleh Saksi-4 tersebut ternyata Terdakwa belum mengembalikan sisa uang kepada Saksi-1 sehingga pada tanggal 11 Juni 2021 Saksi-1 datang ke rumah Terdakwa untuk meminta uang kembali dan Terdakwa mengganti uang tersebut dengan menjaminkan rumah miliknya d.a. Lirboyo RT. 004 RW. 002 Kel. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Pasuruan lalu dibuatkan perjanjian jual beli rumah di Notaris a.n. Ahmad Haris Hidayat, S.H.,M.Kr. dan Terdakwa menyerahkan foto copy Sertifikat 7 Hak Milik Nomor : 264 kepada Saksi-1 karena yang aslinya masih di bank untuk jaminan hutang; k. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2023 Saksi-1 bersama Saksi-2 datang ke kesatuan Terdakwa di Yonpom 2 Mar Karang Pilang Surabaya dan dipertemukan dengan Terdakwa yang di dampingi oleh Perwira Yonpom 2 Mar, kemudian disepakati dengan dibuatkan surat pernyataan Terdakwa berjanji akan mengembalikan sisa uang kepada Saksi-1 paling lambat pada tanggal 05 November 2023 sebesar Rp 574.000.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan apabila sampai dengan waktu yang dijanjikan tidak dibayar maka Terdakwa bersedia menyerahkan rumah milik Terdakwa beserta sertifikatnya ditambah uang sebesar Rp.199.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)’ dan I. Bahwa setelah jatuh tempo ternyata Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang milik Saksi-1 tersebut sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomal Lantamal V Surabaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal: Pertama : Pasal 378 KUHP Atau Kedua : Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya