Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
137-K/PM.III-12/AD/IX/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Deny Cahyo Saputro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 137-K/PM.III-12/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/381/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Deny Cahyo Saputro
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ngkaian perbuatan : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Empat bulan Mei tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal Satu bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di kesatuan Yonkav 3/Andahaka Cakti di Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tigapuluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui Secata PK di Rindam IV/Diponegoro, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada mengikuti kejuruan Kavaleri di Pusdikkav dan selesai ditempatkan di Yonkav 3/AC sampai pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini berpangkat Pratu NRP 31180616171299; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonkav 3/ Andhaka Cakti di Randuagung Kec, Singosari Kab. Malang tanpa izin yang sah dari Danyonkav 3/Andhaka Cakti atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 04 Mei 2024 yang diketahui oleh Letda Kav Mochammad llhami (Saksi-1) dan Serda Iswahyudi (Saksi-2); c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang karena mempunyai hutang sama pacarnya atas nama Sdri.SuciArianisahasarRnRDODODD-MalananintonmiaHV 2 d. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa keluar Asrama Yonkav 3/AC melalui jalan belakang menuju ke warung kopi di dekat kantor Polisi Lawang untuk merenung kesalahan apa yang Terdakwa perbuat sampai ditindak oleh Danton Angkutan a.n. Letda Kav Muhammad llhami di rumah dinasnya tanpa ada alasan yang jelas, kemudian pada pukul 21.00 Wib Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Win 100 menuju ke Solo Jawa Tengah selama perjalanan sampai di daerah Ngawi sekira pukul 04.00 Wib pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 untuk ibadah dan istirahat. Kemudian pada pukul 04.15 Wib melanjutkan perjalanan dan sampai di Solo pada pukul 06.30 Wib Terdakwa istirahat dirumah temannya a.n. Sdr. Kokoly; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang pihak kesatuan sudah berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat tinggal Terdakwa dan menghubungi orangtua Terdakwa, namun keberadaan Terdakwa tidak diketemukan, kemudian Danyonkav 3/Andhaka Cakti melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 Malang sesuai dengan surat pelimpahan Nomor R/41A/I/2024 tanggal 4 Juni 2024; f. Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 13.40 Wib, Terdakwa ditangkap oleh 'Tim Lidfamfik Denpom IV/4 a.n. Sertu Iswandi (Saksi-3) saat Terdakwa selesai belanja depan Alfamidi Super Nusa Indah Palur yang beralamat JI. Raya Solo-Sragen Km.7 Kel. Ngringo Kec. Jaten Kab. Karanganyar Jawa Tengah, kemudian Saksi-3 bersama Tim Lidfamfik membawa Terdakwa menuju ke Rumah Sakit Denkesyah 04.04.04 Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah selesai pada pukul 14.30 Wib Terdakwa dibawa menuju ke Denpom IV/4 Surakarta untuk dilakukan penahanan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Pasi Intel Yonkav 3/AC a.n. Lettu Kav Handhy Sammuel bersama Serka Robin Supandi dan Saksi-2 menjemput Terdakwa di Denpom IV/4 untuk dibawa ke kesatuan Yonkav 3/AC dan dilakukan penahanan semendara dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonkav 3/Andhaka Cakti di Randuagung Kec. Singosari Kab. Malang tanpa izin yang sah dari Danyonkav 3/Andhaka Cakti atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 04 Mei 2024 sampai dengan tanggal 01 Juli 2024 atau selama 59 (lima puluh sembilan) hari secara berturut-turut sesuai Daftar Absensi Peleton Angkutan Kompi Markas Yonkav 3/AC sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024; dan h. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Yonkav 3/Andhaka Cakti maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya