| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di JI. Tugu 1 (satu) lembar STNK Spm Honda CB 150 R warna hitam merah Nopol N 2657 EEX atas nama Anes Budi Prasetyo; danKota Malang pada waktu mengendarai Sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam merah Nopol N 2657 EEX, dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena STNK dan SIM C Umum habis masa berlakunya. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan SIM C Umum yang berlaku” Yang diperiksa oleh Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, dengan permohonan : MENUNTUT Agar Terdakwa dijatuhi pidana pokok Denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair4 (empat) bulan kurungan. Membayar biaya perkara Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Barang bukti 1 (satu) unit Spm Honda CB 150 R warna hitam merah Nopol N 2657 EEX beserta 1 (satu) buah kunci kontak, dan 1 (satu) buah SIM C Umum yang sudah tidak berlaku atas nama Gigih Tri Cahyono. Agar dikembalikan kepada yang berhak. Demikian Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas ini. |