Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
76-K/PM.III-12/AL/V/2024 Yadi Mulyadi, SH Andi Harianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 76-K/PM.III-12/AL/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R / 206/V/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Andi Harianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

pada tanggal Dua puluh enam bulan September tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal Delapan belas bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Denpom Kogartap Ill/Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bahwa Kopka Mar Andi Harianto (Terdakwa) adalah Prajurit TNI AL yang sampai sekarang masih berstatus dinas aktif dengan jabatan sebagai Bawah Perintah Denpom Kogartap Ill/Surabaya dengan pangkat terakhir Kopka Mar NRP 101141; 2) Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 26 September 2023 yang diketahui oleh Serma Pom Yakop Kurniyawan (Saksi-1) dan Kopda Pom Nuristiawan Al Ichsyan (Saksi-2) melalui absensi anggota Denpom Kogartap Ill/Surabaya; 3) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan Denpom Kogartap Ill/Surabaya atau atasan lain yang berwenang, tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris milik satuan; 4) Bahwa Saksi mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang dikarenakan Terdakwa memiliki banyak hutang ± Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Adapun rincian hutang yang dimiliki Terdakwa sebagai berikut: Jabatan Kesatuan Tempat, tgl lahir Kewarganegaraan Jenis kelamin Agama Alamat tempat tinggal Nama lengkap Pangkat, NRP Andi Harianto Kopka Mar, 101141 Bawah Perintah Denpom Kogartap Ill/Surabaya Bangkalan, 06 Maret 1981 Indonesia Laki-laki Islam Perum Griya Utama Blok D 12 A Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan I 2 a) Sekira bulan Juli 2023 ada 2 (dua) orang yang melaporkan Terdakwa ke Denpom Kogartap Ill/Surabaya dikarenakan Terdakwa telah melakukan penipuan dengan modus team werving/team penerimaan prajurit TNI, Terdakwa menjanjikan orang untuk masuk menjadi Prajurit TNI dengan meminta uang masing-masing orang sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan total uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), namun tidak sesuai dengan janji; b) Terdakwa pernah menggadaikan mobil Suzuki Ertiga Nopol M 1371 HK warna merah maron millik Sdr. Misrail seharga Rp 25.000.0000,- (dua puluh lima juta rupiah), hingga saat ini belum dikembalikan; c) Terdakwa pernah menggadaikan mobil rental jenis Toyota Avanza seharga ± Rp 40.000.0000,- (empat puluh juta rupiah), hingga saat ini belum dikembalikan; d) Ada seorang wanita malam yang melaporkan Terdakwa ke Denpom Kogartap Ill/Surabaya bahwa Terdakwa membawa uang wanita tersebut sebesar Rp 20.0000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan e) Terdakwa memiliki utang di Bank, Koperasi Garnisun Tetap Ill/Surabaya dan perumahan BTN. 5) Bahwa pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian di daerah sekitar Bangkalan Madura dan penangkapan terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan, kemudian Kepala Staf Kogartap Ill/Surabaya melimpahkan perkara Terdakwa kepada Pom Lantamal V sesuai dengan Surat Nomor R/428/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023; 6) Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-12/I-1/I/2024/IDIK tanggal 18 Januari 2024 atau selama 115 (seratus lima belas) hari secara berturut-turut dan Terdakwa sampai sekarang tidak kembali ke Kesatuan; dan 7) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya