| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 99-K/PM.III-12/AD/V/2026 | 1.I Wayan Mana, S.H. 2.Dedi Noviadi, S.H. |
Kris Purnomo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 99-K/PM.III-12/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/174/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/72/K/AD/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Pangdivif 2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/46/IV/2026 tanggal 7 April 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Kris Purnomo Pangkat, NRP : Prada, 1722112010010620 Jabatan : Ta Satlak 2 Unit 1 Satlakpom II Kesatuan : Denpom Divif 2 Kostrad Tempat, tgl lahir : Tuban, 6 Desember 2001 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Militer CPM Tawangsari No. 01 Rt. 006 Rw. 008 Kel. Turirejo Kec. Lawang Kab. Malang Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Satu bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Empat belas bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Denpom Divif 2 Kostrad Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Tofa Subiyantoro Pangkat, NRP : Serma, NRP 31960178380876 Jabatan : Danunit 1 Satlakpom III Kesatuan : Denpom Divif 2 Kostrad Tempat, tanggal lahir : Jombang, 11 Agustus 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer CPM Tawangsari No. 01 Rt. 006 Rw. 008 Kel. Turirejo Kec. Lawang Kab. Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Roland Mario Amuwesely Pangkat, NRP : Serda, NRP 21210177980701 Jabatan : Baops Kesatuan : Denpom Divif 2 Kostrad Tempat, tanggal lahir : Belu, 30 Juli 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Protestan Tempat tinggal : Asrama Militer CPM Tawangsari No. 01 Rt. 006 Rw. 008 Kel. Turirejo Kec. Lawang Kab. Malang
1). Berupa surat : a) 2 (dua) lembar daftar absensi Satlakpom II Denpom Divif 2 Kostrad bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026; b) 1 (satu) bendel Petikan Putusan dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 124-K/PM.III-12/AD/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor AMKHT/124-K/PM.III-12/AD/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya 2). Berupa Barang : - Nihil.
Sidoarjo, 14 April 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H. Mayor Chk NRP 110800090751181 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
