Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
83-K/PM.III-12/AL/V/2026 Putri Dewi Ayu Amarilys, SH Indra Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 83-K/PM.III-12/AL/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/160/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Putri Dewi Ayu Amarilys, SH
Terdakwa
NoNama
1Indra Gunawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

         ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : Sdak/63/K/AD/IV/2026

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

1.      Berdasarkan Keputusan Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut V selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/42/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Penyerahan Perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa  : 

Nama lengkap                  :       Indra Gunawan;

Pangkat, NRP                   :       Kapten Laut (PM), 19139/P; 

Jabatan                              :       Pama Dpb Denma;  

Kesatuan                           :       Kodaeral V;

Tempat, tgl lahir               :       Sabang, 12 September 1971;

Kewarganegaraan           :       Indonesia;

Jenis kelamin                    :       Laki-laki;

Agama                                :       Islam; dan

Alamat tempat tinggal     :       Jambangan Gang II A Nomor 04 RT. 01 RW. 02 Surabaya.

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.      Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai  berikut  :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat seperti tersebut dibawah ini,  yaitu pada tanggal sembilan belas bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal lima bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Denma Kodaeral V, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang berdinas aktif dengan jabatan sebagai Anggota Dpb Denma Lantamal V (sekarang menjadi Kodaeral V) sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Laut (PM) NRP 19139/P;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kodaeral V atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Juni 2025 hal tersebut diketahui oleh Kapten Laut (P/W) Wahyuni Setyowati (Saksi-1) dan Serka Bah Abd. Haris (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang serta kegiatan di Denma Kodaeral V;
  3. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa mengendarai mobil puck up merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol AE 8094 FC membawa barang berupa etalase (lemari kaca) menuju kerumah Sdri. Sri Murawati di kab. Madiun namun saat dalam perjalanan Terdakwa terlibat laka lalin menabrak Sdr. Rafi Oktaviano yang sedang mengendarai sepeda ontel dijalan jambangan RT 12 RW 05 kec. Candi Kab. Sidoarjo yang mengakibatkan Sdr. Rafi Oktaviano mengalami luka dan perkara Tersebut ditangani oleh Satlantas Polres Sidoarjo kemudian ketika Terdakwa di ijinkan untuk pulang ternyata Terdakwa melarikan diri menuju kekota Madiun;
  4. Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2025 sekira 08.00 wib Terdakwa tiba di Madiun, dan sekira pukul 16.00 Wib di daerah Dsn. Kedungpelem Ds. Kedungjati Kec. Balerejo Kab. Madiun Terdakwa ditangkap oleh Personil Tim Lidkrim Pamfik Pom Lantamal V tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya Terdakwa diamankan dibawa ke Kantor Pom Lantamal V guna proses hukum lebih lanjut;
  5. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kodaeral V atau Atasan lain yang berwenang karena Terdakwa menghindari pertanggungjawaban setelah terjadinya laka lalin, Terdakwa mempunyai masalah rumah tangga, selain itu Terdakwa tidak mau menjalani pelaksanaan pidana di Lemasmil III Surabaya terkait tindak pidana “penipuan dan pencemaran nama baik” yang dilakukan oleh Terdakwa;
  6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kodaeral V atau Atasan lain yang berwenang, tidak pernah menghubungi pihak kesatauan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya;
  7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kodaeral V atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025 atau selama 48 (empat puluh delapan) hari secara berturut-turut; dan
  8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kodaeral V atau Atasan yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Tersangka maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

3.      Mengingat:

a.      Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130;

b.      Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan

c.       Peraturan Panglima TNI No Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.      Menuntut :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

          a.      Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :

 

1)      Nama lengkap             :     Wahyuni Setyowati,

Pangkat, NRP              :     Kapten Laut (P/W), 21622/P,

Jabatan                         :     Kasatminpers,

Kesatuan                      :     Denma Lantamal V,

Tempat tanggal lahir  :     Lumajang, 24 November 1974,

Jenis kelamin               :     Perempuan,

Kewarganegaraan      :     Indonesia,

Agama                           :     Islam,

Alamat tempat tinggal :     Flat Perwira Pesapen Nomor B3 Lantai 2 Surabaya, dan

Alamat Elektronik        :     081252131430.

 

 

 

 

 

 

 

2)      Nama lengkap             :     Abd. Haris,

Pangkat, NRP              :     Serka Bah, 119187

Jabatan                         :     Bama,

Kesatuan                      :     Denma Kodaeral V,

Tempat tanggal lahir   :     Sinjai, 07 November 1993

Jenis kelamin               :     Laki-laki,

Kewarganegaraan      :     Indonesia,

Agama                           :     Islam,

Alamat tempat tinggal :     Jln. Pelatuk Donomulyo Gang IV Nomor 10 Surabaya, dan

Alamat Elektronik        :     082285895808.

 

3)      Nama lengkap             :     Sugiarto,

Pangkat, NRP              :     Kapten Laut (PM), 21396/P,

Jabatan                         :     Kasatprov,

Kesatuan                      :     Denma Kodaeral V

Tempat tanggal lahir   :     Bondowoso, 20 Februari 1974,

Jenis kelamin               :     Laki-laki,

Kewarganegaraan      :     Indonesia,

Agama                           :     Islam, dan

Alamat tempat tinggal :     Istana Tenggulunan Mega Asri Blok B2 No.01 Sidoarjo.

4)      Nama lengkap             :     Yahudi,

Pangkat, NRP              :     Serka Pom, 117718,

Jabatan                         :     Ba Lidkrim,

Kesatuan                      :     Pom Kodaeral V,

Tempat tanggal lahir   :     Blora, 23 Agustus 1989,

Jenis kelamin               :     Laki-laki,

Kewarganegaraan      :     Indonesia,

Agama                           :     Islam, dan

Alamat tempat tinggal :     Ds. Sanen Rejo Kec. Tempur Rejo Jember Jatim.

 

b.      Diajukan kepersidangan barang bukti:

                   1.      Berupa surat:

                            -        3 (tiga) lembar daftar absensi anggota DPB Denma Kodaeral V atas nama Kapten Laut (PM) Indra Gunawan NRP 19139/P, periode bulan Juni sampai dengan Agustus 2025.

  1. Berupa Barang :

-        Nihil.

 

 

        Sidoarjo,       April 2026

      Oditur Militer

 

                Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H

             Kapten Chk (K) NRP 21990196430879

Pihak Dipublikasikan Ya