| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 161-K/PM.III-10/AD/X/2026 | Siswoko, S.H. | Riawan Agung Setia Budi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 161-K/PM.III-10/AD/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/381/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/139/K/AD/IX/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danrem 083/BDJ selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/16/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Riawan Agung Setia Budi Pangkat,NRP : Koptu, 31050785251186 Jabatan : Babinsa Koramil 0819-21/Purwosari Kesatuan : Kodim 0819/Pasuruan Tempat, tanggal lahir : Sragen, 25 November 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Lingkungan Jajar Rt 001 Rw 002 Kel Kanigoro Kec Kanigoro Kab Blitar Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh enam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Enam bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suwaktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Kodim 0819/Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Dedik Purwanto Pangkat : Serma, NRP 31980394000978 Jabatan : Danpok Intel 3 Kesatuan : Kodim 0819/Pasuruan Tempat, tanggal lahir : Bojonegoro, 25 September 1978 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl Dr Cipto VIII Rt 002 Rw 010 Ds Bedali Kec Singosari Kab Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Hery Cahyo Widodo Pangkat : Sertu, 31990171400477 Jabatan : Babinsa Koramil 0819-21/Purwosari Kesatuan : Kodim 0819/Pasuruan Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 19 April 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl Dr Cipto III No 9 Rt 001 Rw 002 Ds Bedali Kec Singosari Kab Malang
1). Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi Koramil 0819-21/Purwosari bulan Januari 2026, bulan Februari 2026 dan bulan Maret 2026. 2). Berupa Barang : Nihil
Sidoarjo, 14 September 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
