Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
63-K/PM.III-12/AL/IV/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Budi Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 63-K/PM.III-12/AL/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /189/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Budi Santoso
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal enam bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Puslatdiksarmil Kodiklatal Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas di Puslatdiksarmil Kodiklatal dengan jabatan Ur Duk Gadik Ur Matdik Dukdik Seta Puslatdiksarmil (BKO Ban I Ren Ditum ) sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu Ttu NRP 110637; 2) Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Puslatdiksarmil Kodiklatal tanpa izin yang sah dari Danpuslatdiksarmil Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 18 Agustus 2023 dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan, hal ini diketahui oleh Saksi-1 Lettu Laut (S/W) Eni Damayanti, S.E., M.M dan Saksi-2 Sertu Pdk Anugerah Guntur Iriyanto; 3) Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang tersebut dan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya ke kesatuan baik melaiui surat maupun telepon sedangkan kesatuan telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan;

4) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang, pihak kesatuan telah m elakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa sampai sekarang belum diketemukan, sehingga pihak kesatuan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomai Lantamal V Surabaya (sesuai Laporan Polisi nomor LP-98/I-1/X/2023/IDIK tanggal 06 Desember); 5) Bahwa dengan demikian Terdakwa teiah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Danpuslatdiksarmil Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan Terdakwa dilaporkan ke Pomai Lantamal V Surabaya pada tanggal 06 Desember 2023 atau selama 111 (seratus sebelas) hari secara berturutturut, hal ini sesuai dengan daftar absensi dari Ban I Renprogar Ditum Kodiklatal bulan Agustus 2023 s.d. bulan Desember 2023; dan 6) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya