Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-P/PM.III-12/AD/XII/2025 I Wayan Mana, S.H Hambali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 11-P/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1840/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H
Terdakwa
NoNama
1Hambali
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODTU RAT MILITER Ill-li SURABAYA

"UNTUK KEADILAN"

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Nomor : Sdak/11/P/III-i 1/XII/2025

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan Panglima TNI selaku Papera tertinggi Nomor :Skep/650/VIH/201 1 tanggal 19 Agustus 2011.
  2. Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pelanggaran lalu lintas dan Denpom V/3 Malang Nomor : BP-79/C-08/XI!2025 tanggal 17 November 2025 dengan Register Perkara Nomor :11/P/AD-i 1/lU-i 1/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Nama Lengkap                  : Hambah

Pangkat, NRP                    : Serma,319402784470773

Jabatan                              : Kapok Tuud

Kesatuan                     : Kodim 0822/Bondowoso Korem 083/Bdj

Tempat, tgl lahir                 : Rembang, 20 Juli 1973

Jenis kelamin                     : Laki-!aki

Kewarganegaraan              : Indonesia

Agama                                : Islam

Alamat tempat tinggal : Dusun Sentong Rt 7 Rw 2 Desa Sukowiryo Kec.

Bondowoso Kab. Bondowoso

  1. Bahwa pada han Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Bundaran Nangkaan JI. Raya Bondowoso Jember depan Pos Polisi Nangkaan Bondowoso, Terdakwa mengendarai Sepeda motor N-Max warna kuning Nopol B 3782 KBO dan seat diperiksa oleh petugas Polisi Militer tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran alu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi

"Setiap orang yang mengemudikan Kendarean Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan"

1.     Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkLJtan jalan.

Menuntut

Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh nibu rupiah).

Barang bukti berupa

-       1 (satu) unit Motor Yamaha N-Max Nopo! B-3782-KBO (di Subdenpom V/3-6 Bondowoso)

-       1 (satu) lembar KTA an. Serma Hambah

-       1 (satu) lembar SIM C umum an. Hambali

 

Pihak Dipublikasikan Ya