| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 11-P/PM.III-12/AD/XII/2025 | I Wayan Mana, S.H | Hambali | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11-P/PM.III-12/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1840/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODTU RAT MILITER Ill-li SURABAYA "UNTUK KEADILAN" Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Nama Lengkap : Hambah Pangkat, NRP : Serma,319402784470773 Jabatan : Kapok Tuud Kesatuan : Kodim 0822/Bondowoso Korem 083/Bdj Tempat, tgl lahir : Rembang, 20 Juli 1973 Jenis kelamin : Laki-!aki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Dusun Sentong Rt 7 Rw 2 Desa Sukowiryo Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso
"Setiap orang yang mengemudikan Kendarean Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan" 1. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkLJtan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh nibu rupiah). Barang bukti berupa - 1 (satu) unit Motor Yamaha N-Max Nopo! B-3782-KBO (di Subdenpom V/3-6 Bondowoso) - 1 (satu) lembar KTA an. Serma Hambah - 1 (satu) lembar SIM C umum an. Hambali
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
