Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
152-K/PM.III-10/AL/IX/2026 Dedi Noviadi, S.H. Trian Fitri Sulistiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap pengabdian
Nomor Perkara 152-K/PM.III-10/AL/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/373/IX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Trian Fitri Sulistiono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/136/K/A/IX/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Dandenmako Koarmada II Nomor Kep/58/IX/2026 tanggal                3 September 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:

Nama lengkap              :    Trian Fitri Sulistiono

Pangkat,NRP                :    Sertu Apk, 101623

Jabatan                          :    Anggota File Diskes

Kesatuan                       :    Diskes Koarmada II

Tempat, tanggal lahir  :    Madiun, 24 Juli 1982

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Agama                            :    Islam

Tempat tinggal             :    Ds. Klecorejo Rt 07/Rw 02, Kec. Mejayan, Kab. Madiun

            Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

  1. Dandenmako Koarmada II selaku Ankum sejak tanggal 11 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 Maret 2026 berdasarkan penahanan sementara Nomor Kep/09/III/2026 tanggal 11 Maret 2026.
  2. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai :
    1. Perpanjangan penahanan ke-1 dari Dandenmako Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal                    29 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/10/III/2026 tanggal 31 Maret 2026;
    2. Perpanjangan penahanan ke-2 dari Dandenmako Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/15/IV/2026 tanggal 29 April 2026;
    3. Perpanjangan penahanan ke-3 dari Dandenmako Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 Mei 2026 sampai dengan tanggal 28 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/24/V/2026 tanggal 26 Mei 2026;

 

    1. Perpanjangan penahanan ke-4 dari Dandenmako Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan tanggal 28 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/35/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026;

 

    1.  
  1. Perpanjangan penahanan ke-5 dari Dandenmako Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 29 Juli 2026 sampai dengan tanggal     27 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/44/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026;

 

  1. Perpanjangan penahanan ke-6 dari Dandenmako Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 28 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/55/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh satu bulan Juli tahun 2000 Dua puluh tiga, tanggal Dua puluh satu bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh tiga, tanggal Satu bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima dan tanggal Tujuh belas bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2000 Dua puluh tiga, bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh tiga, bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima dan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, tahun 2000 Dua puluh lima dan tahun tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di kandang ternak di perumahan RSS Komplek TNI AL Wonosari, Kec. Bulak Banteng, Kota Surabaya dan tempat kos Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu’’ dengan cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2001 melalui pendidikan Secata PK Angkatan XXII/1 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua, kemudian ditempatkan di Koarmada RI, pada tahun 2019 mengikuti pendidikan Secabareg Angkatan XLIX di Kodiklatal Surabaya dan dilantik dengan Pangkat Serda Apk, selanjutnya di tempatkan di Diskes Koarmada II sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Apk NRP 101623;

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Ari Dwi Kartono alias Yusuf (Saksi-2) pada tanggal 20 Juli 2023 melalui aplikasi “Walla” (aplikasi berteman dengan pria/LGBT;

c.         Bahwa setelah perkenalan tersebut pada tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB Saksi-2 menghubungi Terdakwa membicarakan tentang ternak hewan, sekira pukul 20.30 WIB Saksi-2 datang ke kandang ternak kambing dan ayam milik Terdakwa di depan perumahan RSS Komplek TNI AL Wonosari, Kec. Bulak Banteng, Kota Surabaya, setelah Saksi-2 bertemu Terdakwa lalu berbincang-bincang di kandang ternak tersebut, sekira pukul 20.35 WIB Saksi-2 berkata “Mas ayok main”, lalu Terdakwa jawab “ga berani aku disini takutnya ketahuan”, lalu Saksi-2 menjawab “gapapa main sebentar aja”, selanjutnya Saksi-2 membuka celana pendek dan celana dalamnya namun masih memakai baju, kemudian Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam namun masih memakai baju, selanjutnya Terdakwa memakai kondom yang sudah dibawa Saksi-2, selanjutnya Saksi-2 berbaring di gubuk dengan posisi terlentang sambil mengangkang, kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memasukkan penisnya yang sudah tegang ke anus Saksi-2 lalu Terdakwa mengerakkan pantatnya maju mundur selama ± 5 (lima) menit sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma didalam kondom, setelah melakukan hubungan Saksi-2  pulang;

d.         Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-2 melakukan hubungan seksual sesama jenis lagi pada tanggal 21 Agustus 2023 dan pada tanggal 1 Oktober 2025 di tempat kos Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya dengan cara yang sama;

e.         Bahwa Terdakwa selain melakukan hubungan sesama jenis dengan Saksi-2, Terdakwa juga pernah melakukan hubungan sesama jenis dengan 20 (dua puluh) orang laki- laki antara lain :

1)      Dengan Sdr. Afa B Sby (nama samaran di Whatsapp) pada tanggal        17 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;

2)      Dengan Sdr. Rendy Sby Barat (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 4 (empat) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya ;

3)      Dengan Sdr. Roby Pijit Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya ;

4)      Dengan Sdr. Majid Rio Bojonegoro (nama samaran di Whatsapp) pada sekira bulan Januari 2026 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;

5)      Dengan Sdr. Rici Sda Siwalankerto (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;

6)      Dengan Sdr. Faris B Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;

7)      Dengan Sdr. Huyi Banyuurip (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 dan tahun 2026 sebanyak 2 (dua) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya

8)      Dengan Sdr. Akbar Perak Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 sebanyak 3 (tiga) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya

9)      Dengan Sdr. Ilham Pacarkeling (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 2 (dua) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya

10)    Dengan Sdr. Ilham Siwalankerto (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya

11)    Dengan Sdr. Gio Sda Kota (nama samaran di Whatsapp) pada sekira bulan Februari 2026 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya

12)    Dengan Sdr. Asep Surjana (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2023 dan tahun 2026 sebanyak 2 (dua) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya

13)    Dengan Sdr. Vino Waru Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 dan tahun 2025 sebanyak 3 (tiga) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya

14)    Dengan Sdr. Tian TP Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2026 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;

15)    Ddengan Sdr. Imadio Sby Bungur (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2021 s/d tahun 2025 sebanyak 4 (empat) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;

16)    Dengan Sdr. Bagas Semolo Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 s/d tahun 2025 sebanyak 8 (delapan) kali ;

17)    Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Sdr. Bagus Margorejo Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;

18)    Dengan Sdr. Adrian Jemursari Sby AdrianT (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 2 (dua) kali ;

19)    Dengan Sdr. Fandy B Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 s/d tahun 2025 sebanyak 2 (dua) kali ;

20)    Dengan Sdr. Bayu Pacarkeling Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di  Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;

f.          Bahwa Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi-2 maupun dengan para lelaki atas dasar suka sama suka dan merasakan kenikmatan serta Terdakwa berperan sebagai TOP (sebagai laki-laki) dalam hubungan sesama jenis tersebut;

g.         Bahwa Terdakwa sudah mempunyai keinginan melakukan hubungan seksual sesama jenis sejak tahun 2010 saat Terdakwa dipijat oleh tukang pijat mulai dari paha hingga ke penis sampai penis Terdakwa tegang, selanjutnya tukang pijat tersebut melakukan onani terhadap penis Terdakwa hingga mengeluarkan sperma;

h.         Bahwa Terdakwa pernah memfoto atau memvideokan pada saat melakukan hubungan seksual sesama jenis tersebut mengunakan Handphone merk Redmi C9 warna hitam untuk hiburan saja;

i.          Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB Kapten Laut (E) Diki Erlan Pranata (Saksi-1) bersama tim intel gabungan Koarmada II atas Perintah Lisan Pangkoarmada II melakukan pemeriksaan Handphone terhadap seluruh anggota Diskes Koarmada II terkait Judi Online dan  saat Saksi-1 melaksanakan pengecekan Handphone Terdakwa menemukan Foto dan Video Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (LGBT), selanjutnya Saksi-1 bersama Tim Denintel Koarmada II membawa Terdakwa ke kantor Denintel Koarmada ll untuk dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui perbuatannya;

j.        Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran asusila dengan sesama jenis (homo/LGBT) dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang larangan bagi setiap Prajurit TNI melakukan hubungan sesama jenis (homosexual), meskipun Terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang karena tidak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan budaya serta peraturan kedinasan TNI, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Mohon agar Terdakwa tetap ditahan.
  2. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Diki Erlan Pranata

Pangkat                         :    Kapten Laut (E), 22110/P

Jabatan                         :    Dantim 4 / Teknis

Kesatuan                      :    Denintel Koarmada II

                        Tempat, tanggal lahir  :    Pasuruan, 27 Desember 1978

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Kristen Katolik

                     Tempat tinggal             :    Jl. Kebun jeruk, No.27 Asri Katon, Malang

                                                               

                       

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Ari Dwi Kartono alias Yusuf

Pekerjaan                      :    Karyawan Swasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Surabaya, 22 Oktober 1987

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dharmawangsa Punden 10-A Rt 03/Rw 01, Kel. Airlangga, Kec. Gubeng, Kota Surabaya

 

 

                        Saksi-3

                      Nama lengkap             :   Rikie Lukiman Ardiansyah, S.Farm

Pangkat                         :    Lettu Laut (K), 23608/P

Jabatan                         :    Paur Dukkes

Kesatuan                       :    Diskes Koarmada II

                        Tempat, tanggal lahir  :   Bandung, 11April 1995

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Pasiran I No. 10 Ujung-, Surabaya dan Flat B9 No. 302 Koarmada II

                       

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1)    Berupa surat         : 

a)    1 (satu) lembar foto Handphone Redmi C9 .

b)    1 (satu) lembar foto Handphone Oppo 7.

c)    1 (satu) lembar foto botol alat bantu seks warna coklat.

d)    1 (satu) lembar foto botol gel merk ultrasound.

e)    1 (satu) lembar foto botol signal gel merk parker.

f)     1 (satu) lembar foto botol gel merek tantra.

g)    1 (satu) lembar foto botol poppers merek C4.

h)    1 (satu) lembar foto botol merek Vigel.

i)     1 (satu) lembar foto flsdisk berisi rekaman video Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis.

                        2)      Berupa Barang :  

a)    1 (satu) buah Handphone Redmi C9 .

b)    1 (satu) lembar foto Handphone Oppo 7.

c)    1 (satu) buah alat bantu seks warna coklat (dildo).

d)    2 (dua) buah botol gel merk ultrasound.

e)    1 (satu) buah botol signal gel merk parker.

f)     1 (satu) buah botol gel merek tantra.

g)    4 (empat) botol poppers merek C4.

h)    1 (satu) buah botol merek Vigel.

 

 

i)     1 (satu) buah flsdisk berisi rekaman video Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis.

 

 

       Sidoarjo, 9 September 2026

     

 

 

                     

Pihak Dipublikasikan Ya