Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
72-K/PM.III-12/AD/V/2024 Yadi Mulyadi, SH Riski Kurnadi JS Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72-K/PM.III-12/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/187/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Riski Kurnadi JS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a tanggal Sebelas bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga, setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di kamar Terdakwa nomor 06 Rusunawa Kodam V/Brw Jl. Perwira No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut : 2 a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui Secaba PK XXIV di Secaba Rindam ll/Sriwijaya Lahat Sumatera Selatan, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda mengikuti kejuruan di Pusdikkeuangan di Cimahi kemudian ditempatkan di Kudam V/Brawijaya sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21170040731295 dengan jabatan Ba Verifikasi KU Paldam NA.2.07.09 kesatuan Kudam V/Brawijaya; b. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, saat Terdakwa di Mess Kudam V/Brw Malang mendapat pesan via WhatsApp dari teman a.n. Sdr. Katon “mas, ini ready, mau gak” dan Terdakwa jawab “saya lagi di Malang” setelah itu Sdr. Katon tidak membalas, kemudian pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa berada ke Rusunawa Kodam V/Brw lantai 2 kamar nomor 6 untuk istirahat ada orang yang mengetuk pintu kamar, setelah Terdakwa buka ternyata Serma Setiyawan (Saksi-5) sambil membawa Narkotika jenis sabu-sabu bersama satu kotak sepatu warna merah yang bertuliskan Nike warna putih menuju ke kamar Terdakwa di kamar nomor.6 Rusunawa Kodam V/Brawijaya dan bertemu di ruang tamu lalu Saksi-5 langsung melempar bungkus rokok Marlboro warna merah yang berisi narkotika jenis sabu-sabu ke lantai dan Terdakwa bertanya “apa ini bang” lalu Saksi-5 jawab “gak usah tanya, gas aja” sambil menyerahkan kardus sepatu warna merah dan Terdakwa duduk berhadapan dengan Saksi-5 untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama; c. Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-5 mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Saksi-5 mengambil bongnya (alat hisap sabu-sabu) lalu menyerahkan kepada Terdakwa untuk diisi dengan air, sedangkan Saksi-5 mengambil sabu-sabu yang berada di dalam plastik klip kecil warna bening dengan menggunakan pipet yang sudah dipotong runcing untuk diletakkan ke dalam pipa kaca kecil berwarna bening lalu Saksi-5 membakar dengan menggunakan korek api gas, setelah sabu-sabu tersebut terbakar dan mengeluarkan asap dari ujung pipet/sedotan sampai keluar asap putih secara bergantian Saksi-5 dan Terdakwa menghisap dengan menggunakan mulut dan dikeluarkan melalui hidung serta mulut, masing-masing sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali hisapan sampai sabu-sabu tersebut habis. Setelah Terdakwa dengan Saksi-5 selesai mengkonsumsi sabusabu sekira pukul 02.00 Wib tanggal 12 Desember 2023, Saksi-5 menyimpan kardus sepatu warna merah bertuliskan Nike warna putih yang berisi Bong (alat hisap sabusabu) ke dalam lemari plastik warna hijau di kamar Terdakwa; d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Brigadir Bahrul Ulum (Saksi-2) bersama tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satnarkoba Polresta Sidoarjo a.n. Aiptu Suci melakukan penggerebekan di rumah kost Sdr. Katon alamat Desa Pager Wojo Kec. Buduran Kab. Sodoarjo ditemukan 1 (satu) buah handphone, bong (botol dan sedotan) dan 7 (tujuh) buah plastik bening bekas sabu-sabu, kemudian pada pukul 07.45 Wib Saksi-2 membawa Sdr. Katon beserta barang buktinya ke ruang Satnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dari hasil pemeriksaan Sdr. Katon mengaku jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual lebih dari 3 (tiga) kali kepada anggota Kodam V/Brw a.n. Serma Setiawan (Saksi-5) dan Sertu Riski Kurnadi (Terdakwa) dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per seperempat gram; e. Bahwa kemudian pada sekira pukul 14.00 Wib, Saksi-2 menghubungi Serma Iswanto (Saksi-3) anggota Kodim 0830/Surabaya Utara untuk memastikan kebenaran Terdakwa dan Saksi-5 merupakan anggota Kodam V/Brawijaya lalu pada pukul 14.40 Wib Saksi-3 menyampaikan informasi tersebut kepada Sertu Imam Taufik (Saksi-4) anggota Sinteldam V/Brawijaya sambil mengirimkan foto dan nomor kontak handphone milik Terdakwa, Saksi-5 dan Sdr. Kanton, sehingga Saksi-4 mencar informasi kontak yang dikirim oleh Saksi-3 dan benar jika Terdakwa dengan Saksi-5 adalah anggota Kudam V/Brawijaya. Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib, Saksi-4 menelpon Pabandya Pam Sinteldam V/Brw a.n Mayor inf Abi Swanjoyo dengan berkata “ijin, Paban melaporkan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB telah terjadi pesta Narkoba a.n. Serma Setiawan dan Sertu Riski” dan dijawab Mayor inf Aby Swanjoyo “itu satuan mana” lalu Saksi-4 menjawab “ijin satuan di Kudam V/Brw” dan Mayor inf Aby Swanjoyo bertanya lagi “kamu dapat informasi dari mana”, Saksi jawab “informasi dari anggota Polres Sidoarjo sambil mengirimkan foto melalui pesan Whatsapp dari Saksi-3 kepada Mayor inf Aby Swanjoyo dan dijawab “oke mam terimakasih”; f. Bahwa pada pukul 15.45 Wib, Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan Saksi-4 untuk mencari alat testpack lalu Saksi-4 menelpon Peltu Usman anggota Batiintel Kodim 0832/Sby Selatan untuk membelikan alat testpeck merk Rapid test 7 (tujuh) parameter dan diberi sebanyak 5 (lima) buah, kemudian Saksi-4 menelpon Sertu Priyo Priambodo (Saksi-1) anggota Sinteldam V/Brw untuk mengambil alat tersebut ke Kodim 0832/Surabaya Selatan, setelah Saksi-1 mendapatkan alat testpack dan tabung urine pada pukul 17.00 Wib langsung menuju ke kamar Terdakwa di Rusunawa Kodam V/Brawijaya tepatnya di Lantai 2 (dua) kamar No.6 Jl. Perwira No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan kebetulan Terdakwa berada ditempat, selanjutnya Mayor inf Aby Swanjoyo bersama anggotanya 4 (empat) orang dan Mayor Cpm Juni S bersama anggotanya 6 (enam) orang lalu Saksi-1 diperintahkan oleh Mayor inf Aby Swanjoyo untuk ikut membantu melakukan penggeledahan di dalam kamar milik Terdakwa; g. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Mayor inf Aby Swanjoyo menemukan kotak sepatu warna merah bertuliskan Nike warna putih yang berisi 1 (satu) set bong (alat hisap sabu-sabu), 2 (dua) pipa kaca bening, 5 (lima) buah korek api dan 71 (tujuh puluh satu) buah plastik klip warna bening/transparan bekas sabusabu lalu Mayor inf Aby Swanjoyo bertanya kepada Terdakwa “barang ini punya siapa” dan Terdakwa menjawab “barang ini milik Katon temannya bang Setiyawan” sehingga Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan anggota Pomdam V/Brawijaya a.n. Sertu Putu untuk memanggil Saksi-5 yang berada di kamar No.7, setelah Saksi-5 datang lalu Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan Terdakwa dengan Saksi-5 untuk buang air kecil di dalam tabung urine yang sudah disiapkan secara bergantian dari hasil pemeriksaan urine menggunakan alat test peck tersebut menunjukkan Terdakwa dengan Saksi-5 muncul 1 (satu) garis yang menandakan hasilnya positif Amphetamine; h. Bahwa pada sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dengan Saksi-5 dibawa ke kantor Sinteldam V/Brawijaya untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Serka Rahmad Eko Budi Santoso (Saksi-6) tersebut Terdakwa mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sejak bulan Juli 2023 dan mengkonsumsi sabu-sabu 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam setiap bulannya dengan membeli dari Sdr. Katon sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paketnya dan setiap mengkonsumsi sabu-sabu di kamar Terdakwa, sehingga dari hasil interogasi berupa pengakuan Terdakwa tersebut Saksi-6 melaporkannya kepada Pabandya Pam Sinteldam V/Brawijaya; i. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-5 dibawa oleh 4 (empat) orang dari Sinteldam V/Brawijaya yaitu Mayor inf Aby Swanjoyo bersama Saksi-1, Saksi-4 dan Saksi-6 dan 3 (tiga) orang dari Pomdam V/Brawijaya yang dipimpin oleh Mayor Cpm Juni S Kurniawan ke Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya untuk diambil sample urine dan darah oleh petugas Rumkit Tk III Brawijaya dengan dikawal oleh anggota Sinteldam V/Brw dan anggota Pomdam V/Brw; dan

j. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorin Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor LAB.09751/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 30 ml dan 2 (dua) tabung reaksi berisikan darah ± 5 ml milik Sertu Riski Kurnadi NRP 21170040731295 jabatan Ba Verifikasi UP KU Paldam NA.2.07.09, kesatuan Kudam V/Brawijaya dari hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan pada nomor barang bukti 31488/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdapat dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentag Narkotika yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si NRP 74090815 dengan dibantu oleh Pemeriksa Kompol Dyan Vicky Sandhi, S.,Si NRP 85102057, Pembina Titin Ernawati, S., Farm, Apt NIP 198105222011012002 dan AKP Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si NRP 92020451. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Pihak Dipublikasikan Ya