Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
62-K/PM.III-12/AD/IV/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Andi Khusni Yusuf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 62-K/PM.III-12/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /167/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Andi Khusni Yusuf
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

k tanggal Empat belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh enam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh empat secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di Kodim 0821/Lumajang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kodim 0821/Lumajang dengan pangkat Kopda NRP 31050283890285; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0821/Lumajang atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 14 Desember 2023 yang diketahui oleh Serda Yulius Mathabean (Saksi-1) dan Serda Ony Bary Yusman (Saksi-2); c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan,. tidak diketahui oleh para Saksi karena Terdakwa mempunyai kepribadian yang tertutup; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; e. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Ds. Luhjejer Kab. Bondowoso tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, selanjutnya Dandim 0821 melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/42/I/2024 tanggal 23 Januari 2024;

 f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kodim 0821/Lumajang tanpa ijin yang sah dari Dandim 0821/Lumajang atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 atau selama 44 (empat puluh empat ) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/l/2024/ldik tanggal 26 Januari 2024, dan Terdakwa sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh harI

Pihak Dipublikasikan Ya