| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 4-P/PM.III-10/AD/VII/2026 | Dedi Noviadi, S.H. | Mohammad Ismail | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4-P/PM.III-10/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/267/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
tertinggi Nomor :Kep/650/VI 11/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Denpom V/4 Surabaya Nomor : BP-10/C-02/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan Register Perkara Nomor: 03/P/AD-03/III-11/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026.
Jalan Raya Joyoboyo Kota Surabaya, Terdakwa telah mengendarai mobil Toyota Kijang Inova berplat dinas TNI Noreg 86697-17 dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa dalam mengemudikan mobil tidak dilengkapi dengan STNK atau STOK yang ditetapkan, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran III No.1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”
pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran III No.1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Barang bukti berupa : 1 (satu) buah Sim A TNI a.n Koptu Mohammad Ismail NRP 31060303840984. 1 (satu) buah KTA a.n Koptu Mohammad Ismail NRP 31060303840984. 1 (satu) lembar Surat keterangan mobil Toyota Kijang Inova berplat dinas TNI Noreg 86697-17. Dikembalikan kepada yang berhak. Sidoarjo,| Juli 2026
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
