Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
69-K/PM.III-12/AL/IV/2024 PUTRI DEWI AYU AMARYLIS, S.H. Yuli Budi Prasetyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 69-K/PM.III-12/AL/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/134/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1PUTRI DEWI AYU AMARYLIS, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yuli Budi Prasetyo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tujuh bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua belas bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di KRI Ajak-653 Satkat Koarmada II, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di KRI Ajak-653 Satkat Koarmada II dengan pangkat Koptu Ttu NRP 105212; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dan KRI653 Satkat Koarmada II atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 07 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023 dan hingga saat ini belum kembali ke Kesatuan dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di KRI Ajak-653 Satkat Koarmada II, hal ini diketahui oleh Letda Laut (T) Dedik Imam Soleh (Saksi-1) dan Serka Bah Dony Tri Hermawan (Saksi-2); c. Bahwa para Saksi mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang dikarenakan banyak orang yang mencari Terdakwa diduga adanya janji Terdakwa terkait investasi bisnis dengan profit keuntungan yang besar, namun ternyata Terdakwa telah berbohong dengan tidak adanya keuntungan sesuai yang dijanjikan

d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Kesatuan Terdakwa telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan menghubungi Terdakwa melalui telepon namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga pihak Kesatuan melaporkan ke Pom Lantamal V Surabaya (sesuai Laporan Polisi Nomor LP-83/1-1 /X/2023/ldik tanggal 12 Oktober 2023); e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dan KRI Ajak-653 Satkat Koarmada II atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 07 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023 atau selama 98 (Sembilan puluh delapan) hari secara berturut-turut, hal tersebut dibuktikan dengan adanya alat bukti berupa 4 (empat) lembar fotocopy Daftar Absensi Anggota KRI Ajak-653 sejak bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 atas nama Koptu Ttu Yuli Budi Prasetyo NRP 105212; f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. 

Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya