Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
56-K/PM.III-12/AD/IV/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Edy Susanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56-K/PM.III-12/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/163/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Atau Kedua : Pasal 141 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Edy Susanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama : Bahwa Terdakwa pad,a waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Jumat tanggal Lima belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di Asrama Yonif 503/MK Ds. Mojosulur Kec. Mojosari Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” dengan cara sebagai berikut : 2 'V a. Bahwa Terdakwa masuk prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Asembagus Situbondo, selanjutnya ditempatkan di Divisi 2 kostrad Singosari Malang dan pada tahun 2018 dipindahtugaskan di Yonif 503/MK sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31180148550898; b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, adik Terdakwa Sdr. Sigit Dwi Ardiyanto yang tinggal bersama Terdakwa di Asrama Yonif 503/MK meminjam sepeda Honda Vario milik istri Terdakwa Sdri. Nur Rochmatul Fitriya (Saksi-4) untuk belajar kelompok bersama teman SMKnya di Taman Mojosari, sekira pukul 15.30' Wib Sdr. Sigit Dwi Ardiyanto menghubungi Terdakwa menyampaikan “ Mas..sepeda motor Varionya hilang “ kemudian Terdakwa mendatangi Taman Mojosari dan melihat disekitar tempat tersebut ada CCTV milik toko accu bersaudara yang menghadap ke taman Mojosari lalu Terdakwa melihat CCTV tersebut dan terlihat ada seseorang yang mendorong sepeda motor Vario milik Saksi-4 tersebut, selanjutnya Terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan ke Pasiintel Yonif 503/MK Lettu M. Rizky Wicaksono; c. Bahwa setelah Terdakwa kehilangan sepeda motor Honda Vario tersebut mulai berfikir untuk memiliki sepeda motor jenis Trail namun tidak memiliki uang untuk membelinya dan ingin mengambil sepeda motor Kawasaki KLX milik Dankipan C Yonif 503/MK Lettu Inf Habel Klembiap (Saksi-1). Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.15 Wib (dini hari) Terdakwa keluar rumah sendiri dengan berjalan kaki menuju rumah dinas Saksi-1 di Asrama Yonif 503/MK sambil melihat situasi dan kondisi sekeliling rumah Saksi-1 setelah kondisi dalam keadaan sepi lalu Terdakwa masuk garasi rumah Saksi-1 dan melihat sepeda motor Kawasaki KLX Nopol A 6414 DC dalam kondisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor selanjutnya Terdakwa membuka pintu garasi dan mendorong sepeda motor tersebut kebelakang rumah Saksi-1 hingga melewati belakang rumah perwira dan menabrak pagar tembok yang sudah rapuh disebelah utara agar bisa dilewati lalu Terdakwa mendorong lagi sepeda motor masuk semak-semak ke arah Barat sejauh ± 100 (seratus) meter keluar dari Asrama Yonif 503/Mk, setelah di luar Asrama Yonif 503/MK Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah bibi Terdakwa Sdri. Indah Sutiowati (Saksi-5) di Ds. Bangun Kec. Pungging Kab. Mojokerto lalu menitipkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah Saksi-5 dan menutupi sepeda motor dengan terpal dan kayu bakar agar tidak diketahui orang lain; d. Bahwa sekira pukul 06.00 Wib, Saksi-1 akan melaksanakan apel pagi lalu bermaksud mengambil sepeda motor Kawasaki KLX Nopol A 6414 DC di garasi rumahnya, namun sepeda motor tersebut tidak ada kemudian Saksi-1 bertanya kepada istrinya “ Sepeda motor Kawasaki ke mana tidak ada di garasi apa ada yang meminjam ? “ namun istri Saksi-1 tidak mengetahuinya, selanjutnya Saksi-1 menghubungi piket provos Koptu Ali Lestaluhu menanyakan “ Apakah ada yang melihat sepeda motor saya dipakai oleh anggota karena di garasi tidak ada, sambil minta tolong supaya melihat di monitor CCTV siapa tahu ada yang membawa ke luar asrama? dan dijawab Koptu Ali Lestaluhu akan mengeceknya, selanjutnya Saksi-1 melaksanakan apel pagi di lapangan Batalyon, setelah apel pagi Koptu Ali Lestaluhu menghadap Saksi-1 menyampaikan “Dari tadi malam tidak melihat sepeda motor Kawasaki ke luar asrama “ serta sudah dilakukan pengecekan di sekitar garasi Barak Bujangan dan garasi mobil rumah dinas anggota namun tidak diketemukan, kemudian Saksi-1 melaporkan ke Pasiintel Yonif 503/MK Lettu M. Rizky Wicaksono;

e. Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 Wib Pasiintel Yonif 503/MK Lettu M. Rizky Wicaksono memerintahkan Bamin Intel Yonif 503/MK Serka Ekowanto (Saksi-2) untuk melakukan pencarian.hilangnya sepeda motor Kawasaki KLX Nopol A 6414 DC milik Saksi-1 di rumah dinasnya dan sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa yang hilang di Taman Lalu lintas Mojosari Mojokerto, kemudian sekira pukul 15.30 Wib, Saksi-2 bersama Koptu M. Ali Lestaluhu dan Kopda Eko Budi Santoso melakukan pencarian dirumah dinas dan sekeliling Yonif 503/MK namun tidak menemukan sepeda motor 3 Saksi-1 tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, Saksi-2 melihat CCTV di Koperasi yang mengarah ke rdmah dinas Terdakwa dan hanya melihat Terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.15 Wib keluar rumah sendiri dengan berjalan kaki sehingga Saksi-2 mencurigai Terdakwa karena bertepatan dengan hilangnya sepeda motor Saksi-1; f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib Saksi-2 memanggil Terdakwa di ruang staf Intel Yonif 503/MK terkait hilangnya sepeda motor Kawasaki KLX Nopol A 6414 DC milik Saksi-1, kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor milik Saksi-1 tersebut dan menyimpannya di rumah Saksi-5 di Ds. Bangun Kec. Pungging Kab. Mojokerto, kemudian Saksi-2 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Pasiintel Yonif 503/MK, selanjutnya Pasiintel Yonif 503/MK menghubungi Saksi-1 dan memberitahukannya lalu Pasiintel memerintahkan Saksi-2 dan Sertu Triandi Saputra mengambil sepeda motor tersebut di rumah Saksi-5 untuk diamankan di kantor Staf Intel. Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom V/2 agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; g. Bahwa selain itu Terdakwa pada tahun 2021 dan tahun 2022 telah mengambil barang barang-barang di Asrama Yonif 503/MK antara lain yaitu : 1) Pada tanggal, dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2021 Terdakwa mengambil 1 unit sepeda gayung (gowes) milik Serka Mahfud garasi rumah dinas Serka Mahfud di Asrama Yonif 503/MK dan sepeda tersebut sudah Terdakwa jual sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 2) Pada tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Oktober 2021 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin semprotan rumput di rumah dinas Serma Karim di Asrama Yonif 503/MK; 3) Pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2021 Terdakwa mengambil magic com merek Miyako warna kuning putih di rumah dinas Dantonban Lettu Inf Partogi; 4) Pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2022 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Dispenser warna Merah di depan ruangan staf Log Yonif 503/MK 5) Pada tanggal dan bulan yang tidak diigat lagi di tahun 2022 Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Velbet warna Hijau di belakang mes tamu Yonif 503/MK. Atau Kedua ;
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Jumat tanggal Lima belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di Asrama Yonif 503/MK Ds. Mojosulur Kec. Mojosari Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ; “Pencurian di lakukan oleh militer pada suatu tempat yang ditentukan di bawah penjagaan atau pengamanannya” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Asembagus Situbondo, selanjutnya ditempatkan di Divisi 2 kostrad Singosari Malang dan pada tahun 2018 dipindahtugaskan di Yonif 503/MK sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31180148550898; 4 b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, adik Terdakwa Sdr. Sigit Dwi Ardiyanto yang tinggal bersama Terdakwa di Asrama Yonif 503/MK meminjam sepeda Honda Vario milik istri Terdakwa Sdri. Nur Rochmatul Fitriya (Saksi-4) untuk belajar kelompok bersama teman SMKnya di Taman Mojosari, sekira pukul 15.30 Wib Sdr. Sigit Dwi Ardiyanto menghubungi Terdakwa menyampaikan “ Mas..sepeda motor Varionya hilang “ kemudian Terdakwa mendatangi Taman Mojosari dan melihat disekitar tempat tersebut ada CCTV milik toko accu bersaudara yang menghadap ke taman Mojosari lalu Terdakwa melihat CCTV tersebut dan terlihat ada seseorang yang mendorong sepeda motor Vario milik Saksi-4 tersebut, selanjutnya Terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan ke Pasiintel Yonif 503/MK Lettu M. Rizky Wicaksono; c. Bahwa setelah Terdakwa kehilangan sepeda motor Honda Vario tersebut mulai berfikir untuk memiliki sepeda motor jenis Trail namun tidak memiliki uang untuk membelinya dan ingin mengambil sepeda motor Kawasaki KLX milik Dankipan C Yonif 503/MK Lettu Inf Habel Klembiap (Saksi-1). Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.15 Wib (dini hari) Terdakwa keluar rumah sendiri dengan berjalan kaki menuju rumah dinas Saksi-1 di Asrama Yonif 503/MK sambil melihat situasi dan kondisi sekeliling rumah Saksi-1 setelah kondisi dalam keadaan sepi lalu Terdakwa masuk garasi rumah Saksi-1 dan melihat sepeda motor Kawasaki KLX Nopol A 6414 DC dalam kondisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor selanjutnya Terdakwa membuka pintu garasi dan mendorong sepeda motor tersebut kebelakang rumah Saksi-1 hingga melewati belakang rumah perwira dan menabrak pagar tembok yang sudah rapuh disebelah utara agar bisa dilewati lalu Terdakwa mendorong lagi sepeda motor masuk semak-semak ke arah Barat sejauh ± 100 (seratus) meter keluar dari Asrama Yonif 503/Mk, setelah di luar Asrama Yonif 503/MK Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah bibi Terdakwa Sdri. Indah Sutiowati (Saksi-5) di Ds. Bangun Kec. Pungging Kab. Mojokerto lalu menitipkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah Saksi-5 dan menutupi sepeda motor dengan terpal dan kayu bakar agar tidak diketahui orang lain; d. Bahwa sekira pukul 06.00 Wib, Saksi-1 akan melaksanakan apel pagi lalu bermaksud mengambil sepeda motor Kawasaki KLX Nopol A 6414 DC di garasi rumahnya, namun sepeda motor tersebut tidak ada kemudian Saksi-1 bertanya kepada istrinya “ Sepeda motor Kawasaki ke mana tidak ada di garasi apa ada yang meminjam ? “ namun istri Saksi-1 tidak mengetahuinya, selanjutnya Saksi-1 menghubungi piket provos Koptu Ali Lestaluhu menanyakan “ Apakah ada yang melihat sepeda motor saya dipakai oleh anggota karena di garasi tidak ada, sambil minta tolong supaya melihat di monitor CCTV siapa tahu ada yang membawa ke luar asrama? dan dijawab Koptu Ali Lestaluhu akan mengeceknya, selanjutnya Saksi-1 melaksanakan apel pagi di lapangan Batalyon, setelah apel pagi Koptu Ali Lestaluhu menghadap Saksi-1 menyampaikan “Dari tadi malam tidak melihat sepeda motor Kawasaki ke luar asrama “ serta sudah dilakukan pengecekan di sekitar garasi Barak Bujangan dan garasi mobil rumah dinas anggota namun tidak diketemdkan, kemudian Saksi-1 melaporkan ke Pasiintel Yonif 503/MK Lettu M. Rizky Wicaksono;
e. Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 Wib Pasiintel Yonif 503/MK Lettu M. Rizky Wicaksono memerintahkan Bamin Intel Yonif 503/MK Serka Ekowanto (Saksi-2) untuk melakukan pencarian hilangnya sepeda motor Kawasaki KLX Nopol A 6414 DC milik Saksi-1 di rumah dinasnya dan sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa yang hilang di Taman Lalu lintas Mojosari Mojokerto, kemudian sekira pukul 15.30 Wib, Saksi-2 bersama Koptu M. Ali Lestaluhu dan Kopda Eko Budi Santoso melakukan pencarian dirumah dinas dan sekeliling Yonif 503/MK namun tidak menemukan sepeda motor Saksi-1 tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, Saksi-2 melihat CCTV di Koperasi yang mengarah ke rumah dinas Terdakwa dan hanya melihat Terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.15 Wib keluar rumah sendiri dengan berjalan kaki sehingga Saksi-2 mencurigai Terdakwa karena bertepatan dengan hilangnya sepeda motor Saksi-1; 5 f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib Saksi-2 memanggil Terdakwa di ruang staf Intel Yonif 503/MK terkait hilangnya sepeda motor Kawasaki KLX Nopol A 6414 DC milik Saksi-1, kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor milik Saksi-1 tersebut dan menyimpannya di rumah Saksi-5 di Ds. Bangun Kec. Pungging Kab. Mojokerto, kemudian Saksi-2 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Pasiintel Yonif 503/MK, selanjutnya Pasiintel Yonif 503/MK menghubungi Saksi-1 dan memberitahukannya lalu Pasiintel memerintahkan Saksi-2 dan Sertu Triandi Saputra mengambil sepeda motor tersebut di rumah Saksi-5 untuk diamankan di kantor Staf Intel. Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom V/2 agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; g. Bahwa selain itu Terdakwa pada tahun 2021 dan tahun 2022 telah mengambil barang barang-barang di Asrama Yonif 503/MK antara lain yaitu : 1) Pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2021 Terdakwa mengambil 1 unit sepeda gayung (gowes) milik Serka Mahfud garasi rumah dinas Serka Mahfud di Asrama Yonif 503/MK dan sepeda tersebut sudah Terdakwa jual sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 2} Pada tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Oktober 2021 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin semprotan rumput di rumah dinas Serma Karim di Asrama Yonif 503/MK; 3) Pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2021 Terdakwa mengambil magic com merek Miyako warna kuning putih di rumah dinas Dantonban Lettu Inf Partogi; 4j Pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2022 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Dispenser warna Merah di depan ruangan staf Log Yonif 503/MK 5) Pada tanggal dan bulan yang tidak diigat lagi di tahun 2022 Terdakwa mengambil 2 (dua1) buah Velbet warna Hijau di belakang mes tamu Yonif 503/MK. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal: Pertama : Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Atau Kedua : Pasal 141 KUHPM

pertama
Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” dengan cara sebagai berikut :
Dan
Kedua
Pencurian di lakukan oleh militer pada suatu tempat yang ditentukan di bawah penjagaan atau pengamanannya

Pihak Dipublikasikan Ya