| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 181-K/PM.III-12/AL/XII/2025 | Kurnia, S.H. | Sunarto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 181-K/PM.III-12/AL/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/604/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAANNomor Sdak /179/K/AL/XI/2025 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Penyerahan Perkara dari Komandan Kodiklatal selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/620/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dan setelah mempelajari berkas Terdakwa : Nama lengkap : Sunarto; Pangkat, Korps, NRP : Lettu Laut (S), 23423/P; Jabatan : Paur Pamdokinfo; Kesatuan : Denma Kodiklatal; Tempat, tanggal lahir : Bengkulu, 22 Oktober 1979; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Jl. Kebon Raya No. 45 RT 02 RW 06 Kel. Kebon Agung Kec. Purworejo Kab. Pasuruan.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal Dua puluh sembilan bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di perempatan Pusdik Pomal Kodiklatal Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan secara bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2000 melalui pendidikan Dikcaba PK Angkatan XIX di Kodikal Surabaya (sekarang Kodiklatal), setelah lulus dilantik pangkat Serda ditempatkan di KRI JWY-921 Koarmatim (sekarang Koarmada II), pada tahun 2018 mengikuti Diktukpa angkatan XLVIII di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik pangkat Letda Laut ditempatkan di Lanal Rinai Lantamal IV lalu pada tahun 2023 dimutasikan ke Kodiklatal Surabaya sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Laut NRP 23423/P; b. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Sdr. Mujiadi (Saksi-1) mendapat informasi dari karyawannya atas nama Sdr. Mochamad Zaenudin jika istri Saksi-1 Sdri. Maya Wandiya Citra (Saksi-5) setelah selesai melaksanakan umroh tidak pulang kerumah Saksi-1 namun berada dirumah orang tua Saksi-5 atas nama Sdri. Siti Puryandi (Saksi-4) di Villa Jasmine III C2-9 RT 14 RW 57 Ds. Suko Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Setelah mendapat informasi tersebut, Saksi-1 meminta Sdr. Moch. Zaenudin mengawasi rumah Saksi-4 lalu Saksi-1 bersama dengan Sdr. Hadi Setiadi (Saksi-2) dan Sdr. Choirul Anam (Saksi-3) pergi kerumah mertua Saksi-1 dengan mengendarai mobil type Honda CRV Nopol N 1334 SH warna hitam namun dalam perjalanan Saksi-1 diinformasikan oleh Sdr. Moch. Zaenudin kalau Saksi-5 telah keluar dengan seorang laki-laki menggunakan mobil warna putih menuju Tol Sidoarjo kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 juga Saksi-3 segera menuju pintu Tol Sidoarjo menunggu mobil yang dinaiki Saksi-5 melintas selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, Saksi-1 melihat mobil type Honda CRV Nopol W 1886 TT warna putih yang dinaiki oleh Saksi-5 melintas dan menuju arah jalan Tol Sidoarjo-Surabaya;
c. Bahwa Saksi-1 berusaha menghentikan mobil yang dinaiki oleh Saksi-5 di pintu tol Sidoarjo lalu seseorang yang mengemudikan mobil type Honda CRV Nopol W 1886 TT warna putih yang mengaku bernama Peltu Bek Imin Caskimin (Saksi-6) mengatakan jika dirinya adalah anggota sehingga Saksi-1 membiarkan mobil yang dikendarai Saksi-6 bersama Saksi-4 tersebut masuk ke jalan tol Sidoarjo namun Saksi-1 terus mengikuti hingga masuk ke dalam pos penjagaan utama Kesatrian Kodiklatal dan ketika sampai di perempatan Pusdik Pomal Kodiklatal, Saksi-1 menyuruh Saksi-2 yang mengemudikan mobil Saksi-1 agar menghadang mobil yang dikendarai oleh Saksi-6 bersama Saksi-5 tersebut setelah mobil berhenti Saksi-1 langsung turun dari mobil dan menghampiri mobil tersebut lalu langsung naik ke kap mobil saat itu Saksi-1 melihat Saksi-4 sedang bersama dengan Saksi-5, asisten rumah tangganya dan Saksi-6 di dalam mobil kemudian Saksi-1 merekam menggunakan HP milik Saksi-1 sambil berkata “ini ada aparat membawa istri saya” dan tidak lama kemudian datang mobil warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan Serda Mes Romdhon (Saksi-7); d. Bahwa kemudian Terdakwa menghampiri Saksi-1 dan berkata “bapak masuk kesatrian ini tidak ijin” lalu dijawab oleh Saksi-1 “saya mencari istri saya yang berada di dalam mobil ini” padahal sebelumnya Saksi-1 telah meminta ijin kepada Saksi-7 yang saat itu sedang melaksanakan dinas jaga di Pos penjagaan utama Kodiklatal dengan mengatakan jika Saksi-1 merupakan satu rombongan dengan mobil type Honda CRV Nopol W 1886 TT warna putih yang dikendarai Saksi-6 di depannya akhirnya Saksi-7 mengijinkan Saksi-1 masuk kedalam Kesatrian Kodiklatal; e. Bahwa Terdakwa berusaha merebut HP Saksi-3 yang juga digunakan untuk merekam kejadian tersebut namun Saksi-3 mempertahankan HPnya sehingga Terdakwa menjadi marah dan emosi dan langsung memukul Saksi-3 menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian wajah sebelah kiri, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi-1 yang sedang duduk di atas kap mobil type Honda CRV Nopol W 1886 TT warna putih lalu menarik kaki Saksi-1 dan berusaha mengambil HP Saksi-1 sambil memukul Saksi-1 menggunakan tangan kanan mengepal mengenai leher bagian belakang/tengkuk sebanyak 3 (tiga) kali ; f. Bahwa melihat Saksi-1 dipukul oleh Terdakwa, Saksi-3 ingin membantu Saksi-1 namun Saksi-6 menghampiri lalu memukul Saksi-3 dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengepal secara bergantian mengenai bagian wajah Saksi-3 sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menendang perut Saksi-3 menggunakan lutut kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Saksi-1 berlari menghampiri Saksi-7 yang saat itu menggunakan pakaian dinas TNI AL dengan maksud ingin meminta perlindungan/pertolongan namun ternyata Saksi-7 malah ikut memukul Saksi-1 menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 3 (tiga) kali mengenai pelipis mata sebelah kiri sambil mengatakan “kamu tahu ini daerah Kesatrian yang mempunyai aturan tidak boleh mengambil gambar” lalu dijawab oleh Saksi-1 “mohon ijin pak, di dalam mobil CRV putih ada istri saya tolong dikeluarkan” lalu Saksi-7 membawa Saksi-5 keluar dari dalam mobil dan Terdakwa bertanya “coba tanya istri kamu, mau nggak dia diajak pulang” dan dijawab oleh Saksi-5 “saya tidak mau pulang” kemudian Saksi-1 berkata “pak, biar saya saja yang menanyakan sendiri” lalu Saksi-1 berkata “saya sebagai suami sahmu mau mengajak kamu pulang” dan dijawab oleh Saksi-5 “saya tidak mau pulang” selanjutnya Saksi-1 menjawab “ya sudah tugas saya sebagai seorang suami yang penting sudah saya laksanakan” setelah mendengar jawaban Saksi-5 yang tidak mau diajak pulang selanjutnya Saksi-1 meninggalkan lokasi dan pulang kerumah;
g. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama Saksi-6 dan Saksi-7 mengakibatkan : a. Saksi-1 mengalami luka lebam tanda kemerahan di daerah pipi kiri atas akibat persentuhan dengan benda tumpul sesuai dengan Visum et Repertum dari RS Al-Irsyad Surabaya Nomor 30/VIS/RSAI/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Haidar Lutfi Abdat; b. Saksi-3 mengalami luka memar ukuran 3 (tiga) sentimeter didaerah pipi kiri atas akibat persentuhan dengan benda tumpul sesuai dengan Visum et Repertum dari RS Al-Irsyad Surabaya Nomor 29/VIS/RSAI/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Haidar Lutfi Abdat
h. Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan Saksi-6 pernah datang kerumah Saksi-1 bermaksud untuk meminta maaf dan Saksi-1 menyampaikan akan memaafkan perbuatan Terdakwa dan Saksi-6 jika Saksi-1 dapat dipertemukan dengan Saksi-4 dan Saksi-5 namun Terdakwa dan Saksi-6 tidak pernah datang lagi menemui Saksi-1 sehingga Saksi-1 berpikir tidak adanya itikad baik dari Terdakwa untuk meminta maaf selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Pom Kodaeral V Surabaya agar perbuatan Terdakwa bersama Saksi-6 dan Saksi-7 diproses secara hukum yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam:
Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 3. Mengingat : a. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. b. Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/6/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini : Saksi-1 Nama Lengkap : Mujiadi; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat, tanggal lahir : Sidaorjo, 19 Juli 1972; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : RT 17 RW 06 Dsn. Mlagi Kel. Ngaban Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo;
Saksi-2 Nama Lengkap : Hari Setiadi; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 01 Juni 1971; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : RT 02 RW 02 Dsn. Kludan Kel. Kludan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo;
Saksi-3 Nama Lengkap : Choirul Anam; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 18 November 1969; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Jl. Flamboyan RT 02 RW 01 Ds. Balong Gabus Kec. Candi Kab. Sidoarjo;
Saksi-4 Nama Lengkap : Siti Puryani; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil; Tempat, tanggal lahir : Ponorogo, 28 Agustus 1970; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Villa Jasmine III Blok C2 No. 09 RT 57 RW 14 Ds. Suko Kec. Sidoarjo kab. Sidoarjo.
Saksi-5 Nama Lengkap : Maya Wandiya Citra; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat, tanggal lahir : Ponorogo, 28 Oktober 1990; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : RT 017 RW 006 Ds. Mlagi Kel. Ngaban kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo
Saksi-6 Nama Lengkap : Imin Caskimin; Pangkat, Korps, NRP : Peltu Bek, 98831; Jabatan : Kadis Tap Pos Utama/Anggota Satpam; Kesatuan : Denma Kodiklatal; Tempat, tanggal lahir : Cirebon, 11 Oktober 1980; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Ds. Wonomelati RT 13 RW 07 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo/Rumdis TNI AL Wonosari Blok B No. 107 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya Agung Kec. Purworejo Kab. Pasuruan
Saksi-7 Nama Lengkap : Romdhon; Pangkat, Korps, NRP : Serda Mes, 99668 ; Jabatan : Ur. Ranmor 2 Ban 4 Log; Kesatuan : Denma Kodiklatal; Tempat, tanggal lahir : Kendal, 19 Juli 1981; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Jl. Puspanjolo Tengah Blok V/3 RT 09 RW. 02 Kel. Cabean Kec. Cabean Kota Semarang.
b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : 1. Berupa surat-surat : a) 1 (satu) lembar foto bekas luka memar/bengkak pada bagian pipi sebelah kiri Sdr. Mujiadi (Saksi-1); b) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No :30/VIS/RSAI/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RS Al Irsyad Surabaya atas nama pasien Sdr. Mujiadi (Saksi-1); c) 1 (satu) lembar Visum Et repertum No :29/VIS/RSAI/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RS Al Irsyad Surabaya atas nama pasien Sdr. Choirul Anam (Saksi-3); d) 1 (satu) lembar surat pengaduan yang dibuat oleh sdr. Mujiadi (Saksi-1) tertanggal 17 Februari 2025; dan e) 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Mujiadi (Saksi-1) tertanggal 17 Februari 2025. 2. Berupa barang : Nihil
Sidoarjo, 05 November 2025 Oditur Militer
Kurnia, S.H. Mayor Chk (K) NRP 11070054960582
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
