Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-P/PM.III-12/AD/XII/2025 SISWOKO, SH I Gede Salya Arbawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 8-P/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1842/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1SISWOKO, SH
Terdakwa
NoNama
1I Gede Salya Arbawa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a ODITURAT JENDERAL TN! ODITURAT M!L!TER Ill-il SURABAYA UNTUK KEADILAN" 1 Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas Nomor: Sdak/08/P/l I I-i 1/X! 1/2025 Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan Panglima TN! selaku Papera tertinggi Nomor :Skep/6501V!!II201 1 tanggal 19 Agustus 2011. 2, Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pe!anggaran IaIu Iintas dan Denpom V/3 Malang Nomor : BP-75/C-.04/XI/2025 tangga! 17 November 2025 dengan Register Perkara Nomor :08/P/AD-08/IlI-1 1/XII/2025 tangga! 9 Desember 2025. Nama Lengkap Pangkat, NRP Jabatan Kesatuan Tempat, tgl lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama 3. I : Gede Salya Arbawa Serma, 21060159400485 : : : : : Bati Opslat Sisten Baglat Rindam V/Brawijaya Jakarta, 11 April 1985 Laki-laki Indonesia Hindu Alamat tempat tingga! : JI M. Wiyono KBT B-5 Kota Malang Hp (085253604964). Bahwa pada han Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11 .00 Wib bertempat di JI. Trunojoyo Kec. Klojen Kota. Malang, pada saat Terdakwa mengendarai Sepeda motor dinas Honda Win-100 warna hitam Nopol 55154-V dan saat diperiksa oleh petugas Polisi MiNter Terdakwa tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jatan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)" 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana sebagaimana tarcantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk rnembayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Barang bukti berupa 1 (satu) BNKB TN! AD sepeda motor Honda Win-100 Nopol 55154-V Serma I Gede Salya Arbawa Dikembalikan kepada yang berhak. Sidoarjo,9 Desember 2025 / 573

Pihak Dipublikasikan Ya