Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
117-K/PM.III-10/AD/VII/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Rio Budianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 117-K/PM.III-10/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/242/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Rio Budianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/88/K/AD/VI/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif 9//DY/2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/5/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Rio Budianto

Pangkat, NRP                :    Sertu, 21170001700995

Jabatan                            :    Danru/Bagud/Pimu/Ma

Kesatuan                         :    Yonif 509/BY/9/2 Kostrad

Tempat, tgl lahir             :    Dumai, 14 September 1995

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jl. Tidar No. 1 Kel. Karangrejo Kec. Sumbersari Kab. Jember

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Empat bulan Maret tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Tujuh belas bulan April tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan maret tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jember Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jember dengan pangkat Sertu NRP 21170001700995;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jember tanpa ijin yang sah dari Danyonif 509/BY/9/2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 4 Maret 2026 yang diketahui oleh Serka Samun (Saksi-1) dan Lettu Inf Mahsun (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang karena mempunyai permasalahan hutang piutang;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke sekitar Ma Yonif 509/BY/9/2 Kostrad, ke tempat-tempat yang bisa dikunjungi oleh Terdakwa di daerah Kab. Jember, menghubungi orangtua Terdakwa dan meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada instansi terkait, namun tidak diketemukan keberadaannya kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/182/IV/2026 tanggal 11 April 2026 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-22/A-21/IV/2026/Idik, tanggal 17 April 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jember tanpa ijin yang sah dari Danyonif 509/BY/9/2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 4 Maret 2026 sampai dengan tanggal       17 April 2026 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut; dan
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Samun

                        Pangkat, NRP              :   Serka, 31010321950582

                        Jabatan                          :    Baobber/Kes/Ma

                        Kesatuan                       :    Yonif 509/BY/9/2 Kostrad

                        Tempat, tanggal lahir  :   Demak, 21 Mei 1982

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jl. Tidar No. 1 Kel. Karangrejo Kec. Sumbersari Kab. Jember.

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Mahsun

                        Pangkat, NRP              :   Lettu Inf, 21070480720384

                        Jabatan                          :    Dankima

                        Kesatuan                       :    Yonif 509/BY/9/2 Kostrad

                        Tempat, tanggal lahir  :   Tuban, 7 Maret 1984

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jl. Tidar No. 1 Kel. Karangrejo Kec. Sumbersari Kab. Jember.

 

 

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).       Berupa surat : 2 (tiga) lembar daftar absensi Kompi Markas Yonif 509/BY/9/2 Kostrad bulan Maret 2026 dan bulan April 2026.

                        2).       Berupa Barang : - Nihil.

 

 

          Sidoarjo, 4 Juni  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                     Dewi Kusumanigtyas, S.H.,M.H.

                    Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya