Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
130-K/PM.III-10/AD/VIII/2026 Dedy Noviadi, S.H. Riko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 130-K/PM.III-10/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/293/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedy Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Riko
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI 

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

“UNTUK KEADILAN”

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : Sdak/106/K/AD/VII/2026

 

                            ODITUR MILITER PADA ODITURAT  MILITER  III-11 SURABAYA

 

 

1.      Berdasarkan Keputusan Komandan Brigif 16/WY selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/21/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026 dan setelah mempelajari berkas  atas nama Terdakwa  : 

Nama                               :     Riko;

Pangkat/NRP                 :     Pratu, 31210345101101;

Jabatan                            :     Taban Mo 60 Co Pokko Ton II Kipan B;

Kesatuan                         :     Yonif 512/QY;

Tempat, tgl lahir             :     Sebungkuh, 20 November 2001;

Kewarganegaraan         :     Indonesia;

Jenis kelamin                 :     Laki-laki;

Agama                             :     Kristen Katholik; dan

  Alamat tempat tinggal   :     Asrama Militer Yonif 512/QY Jl. Ronggolawe No. 01 Kel. Ksatrian Kec. Blimbing Kota Malang.

 

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.      Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai  berikut  :  

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini,  yaitu sejak tanggal Tiga belas bulan April tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Dua puluh dua bulan Mei tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan bulan Mei tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh enam bertempat di Kesatuan Yonif 512/QY Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

 “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : 

a.      Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif 512/QY (BP Satgas Yonif 516/CY) dengan pangkat Pratu NRP 31210345101101;

b.      Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 13 April 2026 yang diketahui oleh Serka Indra Rizal Subekti (Saksi-1) dan Serka Erdi Novi Andri Setiawan (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di Kesatuan;

c.       Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya;

d.     Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang dikarenakan Terdakwa bergaya hidup boros sehingga mempunyai banyak hutang;

 

e.      Bahwa pihak kesatuan telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di terminal bus Bungurasih, bandara Juanda serta menghubungi orang tua Terdakwa di Kalimantan Barat namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Danyonif 512/QY selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya sesuai Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/V/2026/Idik tanggal 22 Mei 2026 guna proses hukum lebih lanjut;

f.       Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 April 2026 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 atau selama 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut;

g.      Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

3.    Mengingat   :

a.      Undang-Undang  RI Nomor  31  Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;

b.      Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan

c.       Peraturan Panglima TNI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.      Menuntut   :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan  :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1.    Nama Lengkap               :    Indra Rizal Subekti;

                   Pangkat, NRP                 :    Serka, 21120079230893;

                   Jabatan                            :    Dansi Intel Sima Kima;

                   Kesatuan                         :    Yonif 516/CY;

                   Tempat, tgl lahir             :   Ambon, 08 Agustus 1993;

                   Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                   Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                   Agama                              :   Islam;

                   Alamat tempat tinggal    :    Asrama Militer Yonif 516/ CY/Ds. Randegansari Kec. driyorejo Kab. Gresik.

 

 

                  

Saksi-2.    Nama Lengkap               :    Erdi Novi Andri Setiawan;

                   Pangkat, NRP                 :    Serka, 21130070961193;

                   Jabatan                            :    Baminintelwas Sima;

                   Kesatuan                         :    Yonif 512/QY;

                   Tempat, tgl lahir             :   Bojonegoro, 26 November 1993;

                   Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                   Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                   Agama                              :   Islam;

                   Alamat tempat tinggal    :    Asrama Militer Yonif 512/QY Jl. Ronggolawe No. 01 Kel. Ksatrian Kec. Blimbing Kota Malang.

 

 

 

          b.      Diajukan ke persidangan barang bukti : 

          1)      Berupa surat :

                   -       1 (satu) lembar fotocopy Daftar Absensi Anggota Kipan B Yonif 512/QY sejak bulan April 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 atas nama Pratu Riko NRP 31210345101101.

                   2)      Berupa barang :  -           Nihil.

                           

             Sidoarjo, 14 Juli 2026

     Kepala Oditurat Militer III-11,

 

 

      Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.

Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

 

Pihak Dipublikasikan Ya