Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.III-12/AL/III/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Asnan Hadi Samir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 41-K/PM.III-12/AL/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/85/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Asnan Hadi Samir
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

tanggal Enam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh dua bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di Kesatuan Pasmar 2 Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikcaba PK XVIII pada tahun 1999, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dengan jabatan sebagai Paur Hartib Denpomal Lanal BSN Lantamal XIII TRK, kemudian mengikuti Diktukpa 49 pada tahun 2019, setelah lulus ditempatkan di Yonpom 2 Mar, sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Laut (PM), NRP : 24107/P. b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang sejak tanggal 6 Mei 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pomal Lantamal V pada tanggal 22 November 2023 atau selama 201 (dua ratus satu) hari secara berturut-turut dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan; c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang tersebut, pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian namun Terdakwa belum diketemukan; d. Bahwa Saksi-1 (Kapten Mar Miftahul Huda) dan Saksi-2 (Peltu Mar Eva Antonio) tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang; e. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang tersebut, Terdakwa tidak pernah menghubungi atau memberi kabar ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon;

f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan sejak tanggal 6 Mei 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pomal Lantamal V pada tanggal 22 November 2023 atau selama 201 (dua ratus satu) hari secara berturut-turut; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

                                                                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya