Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
136-K/PM.III-12/AD/IX/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Andi Adrisal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 136-K/PM.III-12/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/326/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat 2 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Andi Adrisal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tujuh belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal Tiga bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat secara berturut-turut, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh empat, bertempat di kesatuan Denpandutaikam Brigif 18/Trisula/2 Kostrad di Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tigapuluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui Dikcaba di Rindam XIV/Hasanudin, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda mengikuti kejuruan infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hasanudin dan selesai ditempatkan di Brigif 18/TSL/2 Kostrad sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21120112551191; b. Bahwa Tefdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenpandutaikam Brigif 18/Trisula/2 Kostrad di Malang atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 17 Maret 2024 yang diketahui oleh Sertu Bayu Hendro Purwo Widodo (Saksi-1) dan Serka Bambang Tri Widodo (Saksi-2); Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal Nama lengkap Pangkat/Korps, NRP : Andi Adrisal; : Sertu, 21120112551191; : Ba Denpandutaikam; : Denpandutaikam Brigif 18/T risula/2 Kostrad; : Nusa, 30 Nopember 1991; : Laki-laki; : Indonesia; : Islam; dan : Asrama Militer Brigif 18/T risula/2 Kostrad Jl Raya Kemantren Jabung Kec Jabung Kab Malang. 2 t c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang karena Terdakwa ada perkara tindak pidana asusila yang telah diputus oieh Pengadilan Militer 111-12 Surabaya dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, namun Terdakwa belum menjalani karena sakit; d. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa keluar satuan Denpandutaikam Brigif 18/Trisula melalui gerbang belakang dengan berjalan kaki lalu ikut naik kendaraan mobil Pick Up yang sedang lewat menuju ke daerah Jakarta sesampai di Jakarta Pusat tersebut Terdakwa bekerja sebagai driver mengantarkan barang-barang jualan seperti bahan-bahan makanan. Kemudian pada bulan Juli 2024 Terdakwa pergi menuju ke kota Lampung dan bekerja sebagai driver mengantarkan barang-barang jualan seperti bahan makanan; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon; f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh Tim Lidfamfik Denpom II/3 Lampung a.n. Sertu Faizal Septian Prayudi (Saksi-3) saat Terdakwa sedang duduk di warung kopi di area kantin RSUD Kota Metro, kemudian Saksi-3 bersama Tim Lidfamfik membawa Terdakwa menuju ke Denpom II/3 Lampung. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Saksi-1 bersama Danton Pandu a.n. Letda Inf Ainu Rofiq menuju ke Lampung dengan menggunakan transportasi kapal laut untuk menjemput Terdakwa, setelah selesai proses penjemputan Saksi-1 bersama Letda Inf Ainu Rofiq dan Terdakwa kembali ke Malang dengan menggunakan sarana transportasi kapal laut dan sampai pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib menyerahkan Terdakwa ke Denpom V/3 Malang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Denpandutaikam Brigif 18/T risula/2 Kostrad tanpa izin yang sah dari Dandenpandutaikam Brigif 18/T risula/2 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 17 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 Juli 2024 atau selama 109 (seratus sembilan) hari secara berturut-turut sesuai Daftar Absensi Ki Ma Denpandutaikam Brigif 18/Trisula sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024; dan h. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Dandenpandutaikam Brigif 18/T risula/2 Kostrad maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat 2 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya