Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.III-12/AL/II/2024 Yadi Mulyadi, SH Miftahul Huda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 23-K/PM.III-12/AL/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/74/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Miftahul Huda
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a tanggal Dua puluh tujuh bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalan tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di pintu keluar tepatnya di pinggir dermaga Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2012 melalui Dikmaba PK angkatan XXXII di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda Saa ditempatkan di KRI Tanjung Nusanive-973 Satlinlamil Jakarta (sekarang Satlinlamil 1), kemudian pada tahun 2017 pindah tugas di KRI Teluk Bintuni-520 sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka Saa NRP 118296; b. Bahwa pada bulan April 2023 Terdakwa melaksanakan tugas operasi (berlayar) di KRI Teluk Bintuni-520 dengan membawa pasukan Yonif 115 dan Yonif 125 ke Merauke Papua, setelah tiba di Merauke Papua Terdakwa diajak oleh Koptu Eta Maman (sekarang mutasi di KRI Teluk Calang-524 Satlinlamil 1) ke rumah saudaranya a.n. Sdr. Yanto yang bekerja sebagai pengrajin pipa (once) rokok dari tulang ikan Dugong (Duyung). Kemudian Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) buah Pipa (Once) rokok seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbuah; c. Bahwa kemudian Sdr. Yanto menawarkan tulang ikan Dugong (Duyung) kepada Terdakwa dengan harga per 1 (satu) kilogram sebesar Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi tetangganya di Bangkalan Madura yang bekerja sebagai pengrajin batu akik untuk menanyakan apa bisa membuat Pipa (Once) rokok dari tulang ikan Dugong (Duyung) dan tetangga Terdakwa menyampaikan bisa membuat Pipa (Once) rokok dari tulang ikan Dugong (Duyung), sehingga Terdakwa bersedia menerima tawaran dari Sdr. Yanto kemudian Sdr. Yanto akan mencarikan lebih dulu pesanan Terdakwa; d. Bahwa pada keesokan harinya sekira sekira pukul 15.00 Wit, saat Terdakwa berada di KRI Teluk Bintuni-520 yang masih sandar di Dermaga Merauke Papua tersebut Sdr. Yanto menghubungi Terdakwa melalui telepon menyampaikan jika tulang ikan Dugong (Duyung) sudah ada sebanyak ± 35 (tiga puluh lima) kilogram dengan harga 1 (satu) kilogramnya sebesar Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan harus dibeli semua dengan total sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian sekira pukul 19.00 Wit Terdakwa datang ke rumah Sdr. Yanto menyerahkan uang pembelian tulang ikan Dugong (Duyung) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun ternyata tulang ikan Dugong (Duyung) belum ada di rumah Sdr. Yanto dan akan diantar oleh temannya Sdr. Yanto. Yanto pada besok paginya sebelum KRI Teluk Bintuni-520 akan tolak kembali ke Surabaya; e. Bahwa setelah Terdakwa menunggu di KRI Teluk Bintuni-520 ternyata Sdr. Yanto juga belum mengantarkan tulang ikan Dugong (Duyung), sehingga Terdakwa menelpon Sdr. Yanto untuk menanyakan barang tersebut dan Sdr. Yanto menyampaikan jika tulang ikan Dugong (Duyung) belum datang dari temannya, sehingga Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Yanto akan ambil pada saat KRI Teluk Bintuni-520 kembali melakukan pelayaran ke Merauke Papua; f. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. Yanto menghubungi Terdakwa yang menyampaikan jika tulang ikan Dugong (Duyung) yang sudah dibungkus menggunakan kardus bekas air mineral akan dititipkan kepada Sdr. Deden selaku petugas security KM (Kapal Motor) Leueser tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin apapun dengan tujuan Surabaya dan sampai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 27 Agustus 2023; g. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan pakaian celana doreng TNI dan jaket warna abu-abu menuju di parkiran Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya untuk menunggu KM (Kapal Motor) Leueser sandar, sekira pukul 22.00 Wib KM (Kapal Motor) Leueser sandar di Dermaga Tanjung Perak Surabaya, Terdakwa langsung masuk ke dalam KM (Kapal Motor) Leueser hal tersebut diketahui oleh Kik Sba Andri Wirya Putra (Saksi-1) sebagai petugas pengamanan dan mengawasi proses debarkasi penumpang maupun barang-barang di KM Leuser. Kemudian Saksi-1 ditanya oleh Kolonel Laut (T) Agus Purwanto (Saksi-2) selaku LO (Koordinator Pengamanan PT Pelni Cabang Surabaya) dengan berkata “itu siapa anggota yang naik kapal”, lalu Saksi-1 jawab “anggota paling jemput keluarganya mohon ijin”; h. Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam KM (Kapal Motor) Leueser menemui Sdr. Deden dan mengambil 2 (dua) buah kardus tulang ikan Dugong (Duyung) yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat lalu Terdakwa dengan dibantu oleh jasa porter pelabuhan membawa turun melewati tangga (turun dari kapal) menuju pintu keluar pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya karena Saksi-2 merasa curiga memerintahkan Saksi-1 untuk menghentikan Terdakwa di pinggir dermaga untuk memeriksa barang bawaanya. Selanjutnya Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “apa ini” lalu Terdakwa jawab “barang pribadi” dan Saksi-1 kembali bertanya “isinya apa”, Terdakwa menjawab “barang pribadi” kemudian Saksi-1 mengatakan “saya periksa dulu”, selanjutnya Terdakwa meletakan kardus yang dibawa lalu Saksi-1 membuka/menyobek kardus dengan pisau sangkur sampai terlihat salah satu tulang ikan Dugong (Duyung) dan Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “ini tulang apa” lalu Terdakwa menjawab “tulang ikan duyung”, kemudian Saksi-1 berkata “darimana ini” dan dijawab Terdakwa “dari Merauke” lalu Saksi-1 bertanya “ikut Pelni ya, mana surat-suratnya” dan dijawab Terdakwa “tidak ada suratnya”-

i. Bahwa kemudian Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa “kamu tahu gak kalau ikan duyung dilindungi” dan Terdakwa jawab "siap tidak tahu” lalu Terdakwa berkata kepada Saksi-1 “minta bantuannya mas, sama-sama Angkatan Laut” dan Saksi-1 menjawab “tidak bisa mas, karena ada tertuanya Kolonel Agus (Saksi-2)” kemudian Saksi-2 datang menemui Saksi-1 dengan berkata “ada apa ini” lalu Saksi-1 jawab “ini Dan.., bawa tulang ikan duyung dilindungi", selanjutnya Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa “kamu anggota mana” dan dijawab Terdakwa “Satlinlamil mohon ijin" lalu Terdakwa diperintahkan untuk menunjukan identitas berupa KTA, selanjutnya Saksi-2 menghubungi Perwira Jaga Pom Lantamal V dan tidak lama anggota Jaga Pom Lantamal V datang ke Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya sambil membawa Terdakwa ke kantor Pom lantamal V beserta 2 (dua) buah kardus yang berisikan tulang ikan Dugong (Duyung) untuk menjalani proses lebih lanjut; j. Bahwa Terdakwa membeli tulang ikan Dugong (Duyung) sebanyak ± 35 (tiga puluh lima) kilogram dari Sdr. Yanto tersebut rencananya akan di olah menjadi pipa (once) rokok dan akan Terdakwa jual untuk mendapat penghasilan tambahan kepada orang yang pencinta rokok dengan menggunakan pipa (once) dengan harga jual perbuah pipa (once) tersebut sesuai ukuran, untuk ukuran pipa (once) panjang 10 (sepuluh) centimeter dijual dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan ukuran pipa (once) Panjang 15 (lima belas) centimeter di jual dengan harga sebesar Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selain itu juga sebagaian tulang ikan Dugong (Duyung) tersebut akan Terdakwa jual dalam bentuk utuh tulang apabila ada yang membelinya dalam bentuk tulang; dan k. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) buah tulang satwa jenis Dugong (Duyung) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Sistematika Hewan Fakultas Biologi Universitas Gajah Mada Yogyakarta dengan Surat Keterangan Nomor : 113/B1/SH/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Setjen/Kum. 1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi mengatakan bahwa tulang satwa jenis Dugong (Duyung) termasuk jenis satwa yang dilindungi dengan nama ilmiah Dugong dugon dan/atau nama Indonesia adalah Duyung No. urut 50. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pihak Dipublikasikan Ya